Negeri Darurat Korupsi, Islam Satu-Satunya Solusi

 

 

Oleh : Epi Lisnawati

 

Korupsi kian menggila, hingga aparat penegak hukum pun melakukan korupsi. Sungguh ironis, padahal mereka seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Jika aparat penegak hukum terlibat korupsi, suap dan gratifikasi , maka siapa yang akan menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini?

 

Belum lama ini, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap jual-beli putusan di Mahkamah Agung. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya; termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA, pengacara dan pihak swasta.

 

Sudrajad diduga keras menerima uang sebesar Rp800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yaitu perusahaan dianggap gagal. Adapun pemberi suap yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara Intidana. Mereka diduga bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA. Pihak yang menghubungkan Yosep dan Eko mencari Hakim Agung yang dapat memberikan putusan sesuai keinginannya yakni Desi Yustrisia, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA, di mana ia mengajak Elly untuk terlibat dalam pemufakatan. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti berupa uang senilai 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta (Kompas.com, Senin 26 September 2022).

 

Sebelum kasus ini mencuat ada seorang Jaksa yang terlibat kasus suap yaitu Jaksa Pinangki. Ia terlibat dalam suap dan gratifikasi dalam kasus Djoko Tjandra, pelaku skandal Bank Bali. Pada awal tahun 2022, KPK juga menangkap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Pasalnya, ia menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar.

 

Negeri ini sudah masuk kategori negeri darurat korupsi dan harus segera dicari solusinya agar bisa diberantas tuntas hingga ke akarnya. Umumnya tindakan korupsi yang sering dilakukan berupa pemerasan, manipulasi tender, menganggarkan kegiatan fiktif hingga manipulasi uang transport, hotel dan uang saku. Menurut ICW peringkat pertama pelaku korupsi di Indonesia berasal dari kalangan birokrasi.

 

Kondisi ini tidak terlepas dari pengaruh ideologi kapitalis sekuler yang mencengkram kehidupan masyarakat saat ini. Sekuler ini melahirkan gaya hidup yang serba bebas. Kemudian standar kebahagiaannya yaitu materi. Para penganut paham sekuler menjadi sosok yang serakah dan rakus dengan materi tidak peduli halal atau haram.

 

Para pejabat di negeri ini pun tak luput dari pemikiran sekuler ini. Mereka rela menggadaikan kehormatan dan jabatannya demi harta. Mereka membuat kebijakan yang berpihak dan menguntungkan pada penguasa dan pengusaha.

 

Penerapan sistem kapitalis sekuler lah yang menyebabkan korupsi terus bercokol dan semakin menggurita. Satu-satunya jalan untuk memberantas korupsi hingga tuntas sampai ke akarnya adalah mengganti sistem yang rusak ini dengan sistem Islam yang bersumber dari Allah dan Rasul-Nya.

 

Dalam sistem Islam ada beberapa langkah yang dilakukan agar tindak korupsi tidak terjadi di tengah-tengah masyarakat yaitu pertama negara akan menguatkan dan menjaga akidah dan keimanan setiap individu. Setiap individu yang memiliki akidah dan keimanan yang kuat, akan memahami hakikat hidup dan apa yang harus dilakukan selama menjalani kehidupan ini. Mereka taat dan patuh pada seluruh aturan Allah karena yakin bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban.

 

Maka tidak ada yang berani berbuat maksiat yang hina dan tercela misalnya korupsi. Pejabat negara akan amanah mengelola harta rakyat, dan menggunakannya sesuai dengan syariat. Negara pun akan menjaga rakyatnya dengan aturan yang diterapkan agar senantiasa menjalankan aturan Allah.

 

Kedua, negara akan terus mengawasi para pejabatnya agar tidak terpeleset ke dalam perbuatan maksiat, salah satunya melakukan korupsi. Caranya yaitu dengan mengaudit harta kekayaan para pejabatnya. Kekayaan mereka akan dihitung sebelum menjabat dan akan dihitung ulang ketika selesai menjabat. Jika terdapat kelebihan yang tidak wajar maka akan diambil dan dimasukan ke Baitul Maal.

 

Pada masa khalifah Umar bin Khattab ra pernah merampas separuh dari harta Abu Bakrah karena selama bekerja sebagai pejabat Baitul maal dan pengurusan tanah di Irak harta Abu Bakrah sebesar 10 ribu dinar (lebih dari 25 miliar) dibagi dua oleh Khalifah Umar. Separuh diberikan kepada Abu Bakrah dan separuh lagi dimasukan ke Baitul Maal (Syahid al Mihrab. hlm.284)

 

Ketiga, negara akan menerapkan sanksi yang tegas bagi para pelaku tindak kejahatan termasuk korupsi. Sanksi dalam Islam bisa berfungsi sebagai pencegah (Zawajir) yaitu mencegah orang lain untuk melakukan tindakan serupa. Kemudian sanksi ini bisa berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) yaitu bisa menebus dosa pelaku di dunia dan nanti di akhirat tidak akan mendapatkan siksa.

 

Alhasil hanya Islam solusi tepat menangani gurita korupsi di negeri ini. Islam adalah satu-satunya jalan terbaik untuk mendatangkan keadilan bagi seluruh umat manusia. Maka campakkan sistem kapitalis sekuler yang membawa pada kesengsaraan dan kezaliman, kemudian terapkan sistem Islam agar keadilan dan kesejahteraan dapat terwujud di tengah-tengah kehidupan. Wallahu’alam Bishawab. (LM/LN)

Please follow and like us:

Tentang Penulis