Aturan Kelonggaran Siswi Hamil, Ilusi Stop Pergaulan Bebas

Lensa Media News-Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jumapolo, Karanganyar Jawa Tengah yang mengalami kontraksi saat jam pelajaran melahirkan bayi dan dinikahkan. Siswi tersebut mengaku jika ia dihamili oleh pacarnya yang juga merupakan siswa dari Sekolah Menengah Atas yang berbeda. Ia juga mengatakan masih ingin melanjutkan pendidikannya di sekolah lain.

 

Karina Adistiana, seorang psikolog anak merasa prihatin dengan fakta bahwa siswi hamil tidak lagi mendapatkan hak yang sama dengan siswi lainnya karena tidak dapat mengikuti Ujian Nasional. Menurutnya pendidikan adalah hak semua orang termasuk siswi hamil (Kompas, 10/09/2022).

 

Peraturan dan prosedur sekolah yang belum jelas, pendidikan reproduksi seksual yang bisa jadi belum diberikan sekolah kepada pelajarnya, benarkah menjadi faktor terjadinya kasus siswi hamil? Fakta bahwa semakin banyak terjadinya kasus hamil di luar pernikahan terutama pada pelajar sekolah diawali dari sistem pergaulan yang tidak mengenal batasan. Perempuan dan lelaki hidup bercampur baur dengan bebas baik di dunia nyata maupun dunia maya hingga membuat interaksi jadi lebih mudah dan tidak terjaga.

 

Pacaran yang seolah sudah menjadi kebiasaan, gaya bahkan seperti budaya yang sudah dianggap lumrah oleh masyarakat saat ini. Padahal dari sanalah awal terbukanya pintu kemaksiatan yakni perzinahan yang menyebabkan kasus siswi hamil diluar nikah bisa terjadi.

 

Edukasi tentang reproduksi seksual atau seks yang bertanggung jawab bukan solusi untuk mencegah kasus seperti ini terjadi, kelonggaran yang diberikan kepada siswi hamil untuk tetap mengikuti ujian dengan mengatasnamakan hak anak juga bukan solusi yang tuntas dan hakiki. Bukankah justru jika demikian sama saja membuka potensi yang besar untuk kasus seperti ini terulang pada siswi lain? Tidak ada efek takut maupun jera dari penerapannya.

 

Islam sebagai agama yang sempurna, mengatur segala hal dari berbagai aspek kehidupan. Sistem pergaulan dan pendidikan tak luput dari pengaturannya. Perempuan dan lelaki mempunyai batasan yang jelas dalam berinteraksi, yakni seperlunya dan tidak berlebihan. Aturan Islam melarang keras dua orang berlawanan jenis yang bukan mahram untuk berkhalwat (berdua-duaan), selain untuk menghindari godaan syaitan juga untuk menutup peluang terjadinya perzinahan. Islam mengatur sistem pergaulan agar manusia terhindar dari kemaksiatan dan agar kemuliaan muslim dan muslimah tetap terjaga. Wallahu’alam bisshawwab. [LM/IF/ry].

 

Nurul Amalia (Bogor)

Please follow and like us:

Tentang Penulis