BBM Naik, Siapa Yang Untung?

 

Oleh
Ummu Jemima

BBM naik sebenarnya bukan wacana baru dalam sistem ekonomi kapitalis. Rezim ke rezim Indonesia dihadapkan dengan kenyataan pahit, bahwa siapa pun presidennya BBM ujung-ujungnya naik, apakah di awal masa kepemimpinan presiden baru atau di akhir kepemimpinan.

Segala narasi pun dibentuk pemerintah untuk telihat lebih logis menjelaskan kepada rakyat bahwa BBM naik adalah konsekuensi dari harga minyak dunia yang semakin bergejolak. Tentu alasan tersebut klasik, karena mengingat Indonesia sebagai negara pengekor, yang menganut sistem ekonomi kapitalisis, sehingga meniscayakan penentuan harga barang melalui mekanisme pasar yang tarik menarik tanpa adanya kepastian.

Wajar apabila terjadi kenaikan BBM, karena menjadi ritual belaka. Namun faktanya di tengah naiknya harga BBM, Indonesia melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Seotjipto membeberkan, pengeboran sumur pengembangan hulu migas mencatatkan rekor tertinggi pada tahun 2021, hal ini diungkapkan kepala SKK Migas dalam konferensi pers virtual pada Selasa (19/10/2021).

Ia menyebutkan jumlah pengeboran sumur minyak gas mencapai 318 titik sejak Januari hingga September 2021. Jumlah pengeboran sumur pengembangan ini bisa mencapai yang tertinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Hingga September 2021 telah dilakukan pengeboran 318 sumur outlook sampai akhir tahun.

SKK Migas mencatat ada beberapa penemuan sumur eksplorasi selama sembilan bulan, dengan rasio keberhasilan 75 persen. Sungguh kenaikan BBM di Indonesia sangatlah jomplang apabila kita melihat Indonesia sebagai negara kaya, dengan banyaknya sumur minyak yang terkandung di perut bumi nusantara.

BBM Naik, Investor Untung
BBM naik tidak lepas intervensi, salah satunya dari adanya UU Investasi Asing, yang melegalkan kerja sama pengelolaan sumber alam, khususnya minyak. Maka keuntungan hasil dari pengelolaan tersebut banyak mengalir kepada perusahaan asing. Sehingga rakyat hanya mampu menikmatinya dengan jumlah yang sangat terbatas.

Indonesia yang kaya minyak jadi lahan ajang perebutan investor asing untuk menanamkan modalnya, alhasil banyak perusahaan global yang menjalin kerja sama dan berinvestasi di dalam negeri. Sebagai contoh perusahaan Amerika Serikat ini memproduksi dengan minyak paling banyak di Indonesia melalui anak usahanya yaitu Chevron Pacific Indonesia. Disinyalir perusahaan tersebut mempunyai lapangan dengan kualitas minyak paling tinggi di Indonesia, yaitu Chevron yang memproduksi 35 persen dari total produksi Indonesia.

Perusahaan yang dulunya bernama Caltex ini telah mengoperasikan lapangan Duri di Riau sejak tahun 1952. Dua blok yang dimiliki oleh Chevron di Sumatera, Rokan dan Siak, telah menjadi blok dengan produksi minyak terbesar di Indonesia.

Sedangkan mekanisme dalam menetapkan skema pembagian hasil tersebut menggunakan skema terbaru, yaitu skema yang diyakini bisa menfasilitasi kedua belah pihak. Namun fakta di lapangan selalu menguntungkan kontraktor. Yaitu dengan perhitungan gros split, adalah skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi antara pemerintah dengan kontraktor.

Perhitungan ini akan berbeda-beda setiap wilayah. Perhitungan yang pasti, terdapat pada presentase Base Split. Untuk base split minyak, sebesar 57% diatur menjadi bagian negara dan 43% menjadi bagian kontraktor. Hal. Ini belum termasuk gaji dan fasilitas lainnya. Namun baik negara dan kontraktor dimungkinkan mendapatkan bagian lebih besar. Hal ini membuat skema Gros Split menarik bagi investor untuk mengelola wilayah minyak.

Haramnya Minyak Dikuasai Investor
Dalam pandangan Islam telah sangat jelas, bahwa sumber daya alam wajib dikelola oleh negara, haram hukumnya pengelolaan tersebut diserahkan kepada swasta/investor, apalagi fakta saat ini sumber daya alam tersebut keuntungannya hanya mengalir pada kaum tertentu.

Sepanjang sejarah Islam, pemimpin berperan besar dalam mengurusi urusan umat, termasuk di dalamnya pengelolaan sumber daya alam. Islam memandang bahwa minyak yang ada dalam perut bumi adalah kekayaan alam yang kepemilikannya tidak bisa dikelola oleh individu, swasta bahkan investor asing, karena hal tersebut masuk kepada harta umum yang harus diserahkan kepada negara, untuk kepentingan umat.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sebuah hadist Rasulallah Saw, ” Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api. ” (HR Ibnu Majah). Kemudian Rasulallah Saw juga bersabda “Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli adalah air, rumput dan api. “(HR Ibnu Majah).

Maka di sini sudah jelas kehadiran investor dalam pengelolaan sumber daya alam, hukumnya tidak boleh, apalagi negara secara terang-terang memosisikan para investor menjadi pihak yang diuntungkan, sedangkan rakyat dibiarkan menanggung beban hidup yang sudah semakin sulit.

Islam menjadikan pemimpin sebagai pelayan umat yang wajib mengurusi urusan umat, termasuk di dalamnya mengatur regulasi pengelolaan sumber daya alam supaya mampu mensejahterakan umat dan dinikmati bersama. Wallahu’alam. (LM/LN)

Please follow and like us:

Tentang Penulis