Seleksi PTN Ditransformasi, Akankah Kuliah Jadi Mudah?

Oleh: Rery Kurniawati Danu Iswanto (Praktisi Pendidikan)

 

Lensa Media News-Merdeka Belajar Episode 22 telah diluncurkan. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud ristek) mengharapkan akan ada arah baru pada seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Transformasi ini akan dimulai tahun 2023.

 

Ada 5 prinsip yang dijelaskan dalam transformasi seleksi PTN. Kelima prinsip tersebut yaitu mendorong pembelajaran menyeluruh, fokus pada kemampuan penalaran, bersifat inklusif dan mengakomodasi keragaman peserta didik, transparan, dan terintegrasi di semua program studi. Transformasi ini dinilai akan mendorong iklim pembelajaran di pendidikan tingkat menengah menjadi lebih baik sehingga dapat menghasilkan calon-calon mahasiswa yang semakin kompeten (kompas.com, 09/09/22).

 

Salah satu yang menjadi keprihatinan sehingga kebijakan ini muncul adalah pemberian bobot pada mata pelajaran tertentu yang menjadi syarat masuk perguruan tinggi seperti IPA dan matematika. Jika ingin mendapat tambahan pengetahuan untuk beberapa mata pelajaran yang diujikan dalam seleksi masuk PTN tersebut, peserta didik harus mengeluarkan biaya ekstra untuk mengikuti berbagai bimbingan belajar. Bobot mata pelajaran tertentu dan bimbingan belajar yang hanya dapat dijangkau masyarakat mampu, dinilai tidak memenuhi unsur keadilan dalam persaingan seleksi masuk perguruan tinggi.

 

Akan tetapi, dengan transformasi ini akankah keadilan dalam seleksi PTN bisa dicapai? Yang paling mungkin terjadi adalah akan muncul masalah baru. Misalnya, di level pendidikan tingkat menengah, para guru dan pengelola sekolah akan bekerja keras mencapai kompetensi sebagaimana diinginkan perguruan tinggi. Bagaimanapun, mereka akan melakukan berbagai cara agar bisa menyiapkan peserta didik sesuai standar perguruan tinggi yang menjadi tujuan. Selain itu, lembaga-lembaga bimbingan belajar juga akan ikut bertransformasi menyediakan layanan bimbingan sesuai standar yang ditetapkan perguruan tinggi. Keberadaan mereka tetap saja akan ada dan dibutuhkan masyarakat.

 

Jadi, mentransformasi cara seleksi masuk PTN sama sekali tidak memberikan keadilan bagi peserta didik. Akan tetap banyak peserta didik yang tidak mampu menjangkaunya. Mereka akan tetap terbebani dengan biaya-biaya bimbingan belajar sesuai jenis seleksi yang sudah bertransformasi. Lembaga pendidikan tingkat menengah juga tetap susah payah mencapai level kompetisi yang diinginkan perguruan tinggi.

 

Masalah lainnya, meski sudah berhasil masuk perguruan tinggi, biaya kuliah tetap saja mahal. Meski berstatus negeri, nyatanya masih banyak orang tua yang tidak memasukkan anaknya ke jenjang perguruan tinggi karena takut tidak bisa membiayai kuliahnya. Kalaupun ada pilihan beasiswa, persentasenya sangat kecil, tidak sebanding dengan jumlah peserta didik yang membutuhkan.

 

Persoalan pendidikan tinggi di negeri ini sejatinya bukanlah sekadar masalah ketidakadilan dalam seleksi atau rendahnya kompetisi calon mahasiswa saja. Masalah yang mendasar adalah hak warga negara mendapatkan pendidikan murah dan berkualitas mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi belum mampu dipenuhi oleh negara. Dengan kebijakan transformasi ini, justru menunjukkan posisi negara sebagai pengatur kebijakan saja, akan tetapi tanggung jawab penyediaan pendidikan tetap di serahkan kepada sekolah dan perguruan tinggi.

 

Kewajiban menyediakan pendidikan ada pada negara dan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Negara wajib memastikan warga negaranya mempunyai pengetahuan dan menerapkan ajaran agama dalam setiap tahap pendidikannya. Pendidikan agama ini menjadi hal utama dan mendasar yang posisinya tidak bisa disamakan dengan mata pelajaran lainnya. Pendidikan agama akan menjadi landasan berpikir bagi setiap orang dalam menjalankan kehidupan apa pun profesi dan latar belakang keilmuannya.

 

Selain itu, pembiayaan pendidikan dalam sistem pendidikan Islam semuanya ditanggung oleh negara. Itu berarti, biaya pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi tersedia gratis bahkan dengan fasilitas dan sarana yang memadai.

 

Semua jenis pendidikan yang dibutuhkan akan disediakan dan dapat diakses dengan mudah. Biaya pendidikan ini berasal dari anggaran negara yang juga diperoleh berdasarkan pengelolaan sistem ekonomi Islam.

 

Salah satu sumber anggaran negara dalam Islam adalah pengelolaan kekayaan sumber daya alam (SDA). Semua jenis SDA yang jumlahnya besar dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat banyak, wajib dikelola negara dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan seluruh warga negara. Dan tidak dikuasai individu, swasta, apalagi pihak asing.

 

Dengan solusi ini, kuliah menjadi mudah, biaya pendidikan bisa gratis atau setidaknya sangat murah. Keadilan pendidikan tercapai. Sebagai penutup, mari resapi firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah ayat 272, “Bertakwalah kepada Allah, maka Allah akan membuatmu berilmu. Sungguh Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” Maha benar Allah dengan segala firman-Nya. [LM/ry/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis