RUU Sisdiknas, Mimpi Buruk Kesejahteraan Guru
Oleh : Ika Nur Wahyuni
LenSaMediaNews.com – Pendidikan mengambil peran penting untuk menentukan kelangsungan masa depan suatu bangsa. Adalah impian setiap negara apabila sistem pendidikannya mampu mencetak generasi berkualitas. Membentuk calon pemimpin masa depan yang berkarakter kuat serta memiliki skill sebagai problem solver dalam menjalani kehidupan.
Tentu saja hal ini memerlukan proses panjang dan seperangkat aturan serta pelaksanaan yang baik. Salah satu ujung tombak pendidikan adalah guru. Guru bukan hanya sebuah profesi, ia memiliki nilai esensi yang lebih tinggi dalam dunia pendidikan. Pelita masa depan dan garda utama dalam membentuk sumber daya manusia yang ber-skill baik, bermoral lagi beradab.
Pentingnya peran guru membuat pemerintah merancang peraturan tentang standar nasional pendidikan. Dalam peraturan disebutkan bahwa guru yang berkualitas harus memenuhi empat kompetensi yaitu pedagogik, profesional, sosial, dan berkepribadian. Sehingga diharapkan lahirlah sumber daya manusia ber-skill baik, bermoral serta berwawasan kebangsaan.
Sayangnya pemerintah seolah abai terhadap salah satu faktor penting disamping profesionalitas seorang guru yaitu kesejahteraan. Indonesia termasuk salah satu negara dengan gaji guru yang rendah. Tentu saja ini tidak setara dengan pengabdian yang diberikan dan jasa para guru dalam mencerdaskan generasi.
Melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengajukan naskah terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kepada DPR. Draf terbaru ini menjadi polemik karena banyak menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya mengenai tunjangan guru atau tunjangan profesi guru (TPG).
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Santriawan Salim menuturkan, hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarganya kecewa. Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi menyoroti penghapusan aturan terkait TPG.
Unifah menuturkan, dalam RUU Sisdiknas Guru dan dosen adalah profesi, sudah sepantasnya sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya maka pemerintah memberikan TPG. (Beritasatu.com, 4/9/2022)
Penghapusan TPG adalah dampak dari kebijakan yang mengedepankan kepentingan kelompok dan egoisme kekuasaan. Kebijakan yang hanya lahir dari sistem kapitalis dimana kepedulian terhadap dunia pendidikan dan nasib para guru sangat minim. Pemerintah jor-joran menganggarkan penggantian gorden DPR namun tak segan memangkas dana pendidikan dengan dalih efisiensi.
Kebijakan sistem kapitalis membuat biaya hidup kian tinggi. Pada akhirnya rakyat berjibaku untuk memenuhi kebutuhan hidup tak terkecuali para guru. Banyak dari kalangan guru yang mencari penghasilan tambahan sehingga tidak optimal dalam mengajar. Tenaga pendidik yang seharusnya mendapat kesejahteraan semakin terpinggirkan.
Berbeda ketika peradaban Islam memimpin dunia. Para pemimpin kaum muslim (Khalifah) berlomba-lomba dalam memberikan kesejahteraan kepada para guru. Di masa Khalifah Umar bin Khattab, guru pengajar anak-anak (setingkat TK) diberikan gaji sebesar 15 dinar yaitu sekitar 61 juta rupiah. (1 dinar = 4,25 gram emas, 1 gram emas = Rp. 946.000)
Begitu pula pada masa kepemimpinan Khalifah Shalahuddin Al Ayyubi, dimana beliau mendirikan dua sekolah yaitu Madrasah Yusufiyah dan Madrasah Shalahiyyah di Kairo. Dimana gaji guru di dua sekolah tersebut berkisar antara 11 hingga 40 dinar atau setara dengan 44 juta hingga 160 juta rupiah. (1 dinar = 4,25 gram emas, 1 gram emas = Rp. 950.000)
Islam memberikan perhatian besar terhadap dunia pendidikan dan menjamin kesejahteraan para guru. Selain mendapat gaji yang besar, para guru juga dipermudah untuk mengakses sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas serta kemampuan mengajarnya tanpa harus dibebani dengan administrasi yang rumit apalagi dengan kurikulum yang terus berganti.
Negara bersinergi dengan tenaga pendidik agar bisa mengatasi problematika dunia pendidikan dengan langkah mudah dan visioner. Sehingga para guru hanya fokus untuk menjalankan tugas utamanya yaitu sebagai pendidik dan pencetak generasi gemilang untuk membangun peradaban Islam yang agung dan mulia.
Wallahu’alam.
[AAH/LM]