Korban Begal Jadi Tersangka, Kok Bisa?
Oleh : Emmy Emmalya
Lensa Media News – Aneh tapi nyata, korban begal menjadi tersangka kasus pembunuhan di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Status tersangka ini disematkan pada korban begal setelah korban membela diri untuk menyelamatkan harta bendanya yang coba dirampas begal (Kompas, 14/04/22).
Sontak berita ini ramai diperbincangkan oleh warganet karena ada logika yang sulit dipahami. Hanya karena si pembegal mati lalu status penjahat jadi berpindah pada korban begal, ini sungguh sudah cacat logika.
Secara kaca mata awam pun tidak bisa dimengerti jika korban begal dijadikan sebagai tersangka karena apa yang telah dilakukan adalah hal manusiawi yang akan dilakukan oleh siapapun ketika harta bendanya akan dirampas orang lain.
Adalah tidak wajar jika seorang yang dibegal lalu bersikap pasrah begitu saja ketika harta bendanya akan dirampas apalagi di bawah ancaman senjata.
Peristiwa ini pun disikapi oleh Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji yang mengatakan bahwa sebaiknya penegak hukum tidak melihat kejadian tersebut dari perspektif kepemilikan senjata tajam (sajam) dari korban (Kompas, 12/04/22).
Sehingga mengakibatkan korban begal yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Pemahaman penegak hukum tersebut menurut Indriyanto terlalu kaku dalam menyikapi peraturan yang tidak sesuai dengan kondisi hukum sebenarnya.
Lebih lanjut Indriyanto menyampaikan, seharusnya penegak hukum melihat kasus ini dari sisi social and defence protection, sehingga tidak tepat jika korban begal dijadikan sebagai tersangka.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan begal, si korban dapat hilang sifat melanggar hukumnya. Hal tersebut disebabkan korban melakukan pembelaan diri. Maka, seharusnya aparat hukum menetapkan begal sebagai tersangka sesungguhnya dari kasus tersebut.
Inilah potret buram hukum yang dihasilkan dari buah pikir manusia, hingga bisa menetapkan sebuah kebijakan hukum yang tak masuk akal. Korban kejahatan yang seharusnya mendapatkan perlindungan malah ditetapkan menjadi tersangka, ibarat jatuh tertimpa tangga pula.
Padahal dalam Islam membela diri ketika mempertahankan harta itu wajib. Bahkan ketika dalam proses pembelaan itu dia terbunuh maka dia termasuk mati syahid.
Adapun jika ia membela diri dan ia berhasil membunuh tukang begal tersebut, maka tukang begal itu yang masuk neraka. Karena orang yang dibegal itu cuma membela diri, sedangkan yang membegal punya niatan untuk membunuh.
Sebagaimana hadis Nabi saw. yang artinya :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “ Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku? ”
Beliau bersabda, “Jangan kau beri padanya.” Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku? ”Beliau bersabda, “ Bunuhlah dia. ”
“Bagaimana jika ia malah membunuhku? ”, ia balik bertanya.
“Engkau dicatat syahid ”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Bagaimana jika aku yang membunuhnya?,” ia bertanya kembali.
“ Ia yang di neraka ”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 140)
Lalu hadis dari Sa’id bin Zaid, bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pernah bersabda, “ Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau karena membela agamanya, ia syahid. ” (HR. Abu Daud no. 4772 dan An Nasa’i no. 4099. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Seperti itulah keadilan hukum dalam Islam. Jelas, detail dan memenuhi rasa keadilan. Tidak seperti hukum saat ini yang tidak bisa memberikan rasa keadilan pada manusia.
Islam memiliki aturan hukum yang bervisi panjang dan membuat efek jera pada pelaku kejahatan dan hukuman yang akan diberlakukan pun tak main-main bisa sampai hukuman mati.
Dengan seperti itu kejahatan bisa ditekan sedemikian rupa, tidak bersifat temporal seperti saat ini dimana kejahatan terus berulang dan semakin merajalela di tengah-tengah masyarakat.
Sudah saatnya umat butuh perisai untuk melindungi dan memenuhi rasa aman dalam menjalankan kehidupan. Dan perisai Islam-lah yang bisa melindungi umat dari segala kejahatan bukan sistem buatan manusia yang penuh intrik dan kepentingan.
Terlebih lagi, hukum Islam berasal dari sumber yang suci, diturunkan dari Allah Swt. Sang pemilik kehidupan manusia melalui hambanya yang mulia yaitu Rasulullah saw..
Maka, mengapa tetap bertahan pada hukum yang berasal dari sistem yang rusak yang tidak memberikan harapan kebahagiaan bagi kehidupan manusia? Masihkah betah hidup dalam tekanan yang semakin hari semakin menindas rasa kemanusiaan?
Sadarlah wahai umat Islam, solusi kehidupan ini ada di tangan kalian, tinggal kalian mau memperjuangkannya atau tidak? Mudah saja bagi Allah untuk merubah keadaan saat ini tapi Allah ingin menguji, siapa di antara kaum muslim yang paling takwa kepada Allah.
[hw/LM]