Undang-Undang IKN untuk Siapa?
Akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022. Pemindahan ibu kota ke Kalimantan yang sejak awal menuai kontroversi kian nyata akan terealisasi. Padahal pembangunan ibu kota baru akan menghabiskan dana yang tidak sedikit dan sayangnya dana tersebut diambil sebagian besarnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang notabene uang rakyat.
Berbagai kalangan sudah banyak yang memprotes kebijakan ini. Misalnya saja Koalisi Masyarakat Sipil, yang menyatakan akan lebih berguna jika dana untuk pemindahan ibu kota digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara seperti kesehatan, pendidikan dan lain-lain.
Terlebih lagi kita semua sudah tahu bahwa utang luar negeri negara ini sudah mencapai lebih dari 6000 triliun. Jika pemindahan ibu kota ini terus dipaksakan maka bisa dipastikan utang negara akan semakin menggunung dan akhirnya dana APBN akan tersedot untuk pembayaran utang. Akibatnya subsidi untuk rakyat akan terus dikurangi. Jika yang terjadi demikian, maka kesejahteraan untuk seluruh rakyat hanya akan menjadi isapan jempol.
Kebijakan demi kebijakan yang terus dikeluarkan pemerintah termasuk UU IKN tak berpihak pada kepentingan rakyat. Penyebabnya paradigma kapitalistik yang mendominasi pemerintah saat ini. Kapitalisme hanya berpihak pada kepentingan para pemilik modal, akibatnya seluruh kebijakan yang dikeluarkan hanya menguntungkan segelintir orang saja.
Maka, sudah saatnya kita mencampakkan sistem kapitalisme yang rusak dan merusak ini dan menggantinya dengan sistem yang pasti bisa memberikan kebaikan bagi setiap orang. Sistem ini berasal dari Allah Swt., Sang Pencipta Alam Semesta. Itulah sistem Islam, yang pasti akan memberikan Rahmat bagi seluruh alam.
(Agu Dian Sofiyani)
[hw/LM]