Islam, Solusi Pasti Lenyapkan Bisnis Prostitusi

Oleh : Ika Nur Wahyuni

 

Lensa Media News – Di tengah pandemi Covid-19 praktik prostitusi masih gencar dilakukan. Bukan hanya di kota-kota besar bahkan sudah merambah daerah. Beragam modus dan akal bulus pun dilakukan meski pembatasan dan penutupan tempat hiburan malam telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Salah satunya dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Seperti yang terjadi di Purwakarta, Jawa Barat tertangkapnya seorang janda yang menjadi mucikari dengan menjajakan jasa prostitusi melalui sistem daring. Meskipun pemesanan dan transaksi dilakukan secara daring, perbuatan pelaku diklaim tetap melanggar hukum. Pelaku akan dikenai pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan, menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta Ajun Komisaris Arief Bastomy. (PikiranRakyat.com, 30/12/2021)

Bukan hanya di Purwakarta saja, bisnis esek-esek ini pun marak di Kabupaten Subang. Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. Maxi menyebutkan ada puluhan lokalisasi yang transaksinya dilakukan melalui aplikasi. Dari wawancara yang dilakukan oleh wartawan Pasundan Ekspres kepada salah satu PSK, sebut saja NA (18) mengaku lebih nyaman bekerja sebagai PSK dan enggan bekerja di pabrik.

Selain harus mengeluarkan sejumlah uang untuk bisa diterima bekerja, upah yang diterima pun tidak sebanding dengan pekerjaan sebagai buruh yang dirasa berat. Menurutnya menjadi PSK lebih menjanjikan karena bisa mengantongi Rp. 1-2 juta dalam sehari. ( Pasundan Ekspres.co, 29/12/2021)

Bisnis remang-remang seperti prostitusi ini merupakan ladang subur perputaran uang. Meski bisnis ini tak dilegalkan namun menurut data global black market atau pasar hitam Global Havocscope, Indonesia menempati peringkat ke-12 dengan total nilai transaksi mencapai Rp. 32 Triliun per tahun. Sungguh nilai yang fantastis.

Penulis buku “Jakarta Undercover “ Moammar Emka punya angka berbeda dengan Havocscope. Dia menaksir, omzet bisnis prostitusi menembus angka Rp. 24 Triliun per tahun. Angka ini hanya untuk kalangan menengah ke atas saja. Artinya jika ditotal keseluruhan bisa jadi angka-angka yang disebutkan, hanyalah puncak gunung es dari sebuah bisnis beromzet raksasa. (KumparanBisnis.com, 15/10/2020)

Perzinaan adalah jalan yang buruk lagi diharamkan oleh Allah Swt. dan termasuk dosa besar. Akan tetapi di alam kapitalisme yang mengukur segala sesuatu dengan materi termasuk dalam hal kepuasan seksual, perzinahan menjadi tabiat di kalangan para pengusung kebebasan bahkan di beberapa negara prostitusi dilegalkan.

Rasulullah saw bersabda :
Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri. “ (HR. Al Hakim, Al Baihaqi, Ath Thabrani)

Tentu saja kehancuran akibat azab dari Allah Swt. karena maraknya perzinahan sangat tidak diinginkan oleh penduduk negeri ini. Berbagai upaya yang dilakukan seperti penyuluhan, pendidikan seks di sekolah, bahkan bagi-bagi alat kontrasepsi dan lain sebagainya hanyalah solusi parsial yang sama sekali tidak menyentuh akar masalahnya.

Umat butuh solusi yang bisa menuntaskan masalah perzinahan ini hingga ke akar-akarnya. Dan hanya sistem Islam adalah jawaban pasti dari persoalan ini. Karena hanya sistem ini yang memiliki seperangkat aturan dalam menghilangkan perzinahan yang mulai meresahkan. Islam memerintahkan setiap muslim untuk melakukan amar makruf nahi mungkar (dakwah).

Tentu saja negara (pemerintah) memiliki tanggung jawab terbesar untuk menjauhkan rakyatnya dari kemaksiatan. Islam memandang negara bertanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki (kepala rumah tangga) sebagai sumber penghasilan untuk menafkahi keluarganya secara layak. Sehingga tidak ada alasan menjadi PSK karena memenuhi kebutuhan hidup.

Negara juga menyediakan pendidikan gratis untuk mengedukasi sekaligus membina masyarakat agar memiliki tsaqafah (pemahaman) Islam yang kuat sehingga baik laki-laki maupun perempuan paham bagaimana seharusnya mereka berinteraksi, paham antara benar, salah, baik, dan tercela, mana yang mendatangkan pahala dan takut akan berbuat dosa dan mendapatkan murka Allah Swt.

Negara wajib menegakkan sistem hukum dengan sanksi tegas kepada semua pelaku zina maupun yang terlibat dengan bisnis prostitusi. Hukuman rajam (dilempari batu) diberlakukan bagi pelaku zina yang pernah menikah. Hukum jilid (cambuk 100 kali) kemudian diasingkan selama 1 tahun berlaku bagi para pezina yang belum menikah.

Penerapan kebijakan atau undang-undang yang mengatur dengan tegas keharaman dan sanksi berat bagi pelaku semua bisnis yang mengarah atau berkaitan dengan prostitusi. Dengan aturan-aturan tersebutlah sistem Islam akan mampu melenyapkan praktik perzinahan atau bisnis prostitusi bukan hanya di negeri ini tapi ke seluruh penjuru bumi.

Wallahu’alam

 

[hw/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis