Liberalisme Menjadikan Gaul Bebas Kian Bablas

Oleh: Anita Ummu Taqillah

(Pegiat Literasi)

 

Lensa Media News – Dunia remaja adalah dunia sukacita. Remaja memiliki rasa ingin tahu yang luar biasa. Sayangnya, saat ini rasa ingin tahu itu tidak dibarengi dengan pemahaman yang benar sehingga banyak yang terjerumus pada pergaulan yang salah. Pergaulan yang menjebak para remaja pada kemaksiatan.

Dari hari ke hari, jumlah remaja yang hamil diluar nikah terus bertambah. Sepanjang tahun 2021 atau sejak terjadi pandemi, banyak yang mengajukan dispensasi nikah yaitu pengajuan nikah dengan umur di bawah ketetapan yang ada. Penyebab terbanyak dari dispensasi nikah tersebut adalah karena hamil duluan.

Dilansir dari cnnindonesia.com (30/9/2021), Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta, Prahesti Fajarwati menyatakan hasil pendataan dari jajaran pemerintah kabupaten/kota mendapati angka kehamilan pada 2020 sebanyak 45.589. Namun dari sekian banyak angka kehamilan, 1.032 diantaranya masuk kategori KTD (kehamilan tidak diinginkan). KTD menikah 570 dan KTD tidak menikah sebanyak 462.

Tidak hanya di DIY, di kota-kota lain pun bermunculan kasus yang sama. Di Lubuklinggau misalnya, Panitera Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau, Yuli Suryadi mengatakan bahwa pada awal tahun 2021, yaitu antara bulan Januari hingga Juli terdapat ratusan permohonan dispensasi nikah. Diantaranya Kabupaten Mura 213 permohonan, Kota Lubuklinggau 124 permohonan dan yang paling sedikit Kabupaten Muratara 13 permohonan. Sedangkan penyebab kebanyakan adalah karena telah hamil di luar nikah (sindonews.com, 22/7/2021).

Bukan hanya hamil diluar nikah, kasus lain seperti video mesum, narkoba, aborsi, hingga bunuh diri juga masih sering terjadi di negeri ini. Inilah akibat dari pergaulan bebas yang menjadikan remaja semakin bablas.

 

Liberalisme, Biang Gaul Bebas

Liberalisme adalah paham kebebasan dalam sistem kapitalisme. Salah satunya adalah kebebasan berperilaku. Paham inilah yang dijadikan pedoman bagi remaja untuk melakukan hal-hal sesuka hatinya. Atas nama hak asasi manusia (HAM), banyak orang yang terkesan membiarkan, termasuk negara. Apalagi negara tidak memiliki aturan yang tegas dan jelas terhadap pelaku zina. Akibatnya kasus-kasus serupa terus bermunculan. Salah satu efek dominonya, aborsi dan pembuangan bayi pun terus terjadi.

Apalagi dalam aturan saat ini, jika kejadian zina dilakukan dengan suka sama suka tidak termasuk pelanggaran. Sedangkan jika pelecehan atau perkosaan baru akan ditindak. Inilah bukti lemah dan kurang tegasnya aturan di negeri ini, sebab aturan tersebut memang buatan manusia, yang bisa direvisi atau diubah sesuai siapa yang sedang berkuasa, padahal manusia itu lemah dan terbatas, dan berbeda keinginan antara manusia satu dan lainnya.

 

Islam Penyelamat Gaul Bebas

Pengaturan pergaulan dalam Islam sangat diperhatikan. Interaksi antara perempuan dengan laki-laki dipisah, kecuali pada tempat-tempat yang diperbolehkan oleh syariat. Misalnya di pasar, sekolah, pusat layanan kesehatan atau pada muamalah lain yang diperbolehkan. Meskipun demikian, interaksi tetap seperlunya, disertai mahram dan tidak boleh berlama-lama serta tidak menyengaja berikhtilat.

Selain itu Islam juga mengajarkan untuk menundukkan pandangan, menutup aurat dan menjaga kemaluan sebagaimana yang Allah SWT. sebutkan dalam QS. An-Nur: 31. Allah pun melarang aktivitas yang mendekati zina dalam QS. Al-Isra: 32, yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Untuk membentuk pemahaman pergaulan Islami pada generasi, dibutuhkan kerjasama, penjagaan, serta kontrol dari keluarga, masyarakat dan negara, termasuk menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam di sekolah-sekolah. Jika sampai terjadi pergaulan bebas hingga berzina, maka Islam tegas memberi hukumannya. Allah SWT. berfirman, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman” (QS. An-Nur: 2).

Hukuman tersebut sejatinya adalah bentuk kasih sayang Allah SWT. pada hambaNya, sebab fungsi hukuman dalam syariat Islam adalah sebagai penggugur dosa (jawabir) dan pemberi efek jera (jawazir). Namun hukuman tersebut hanya bisa dilakukan oleh negara, tidak bisa oleh individu atau kelompok masyarakat.

Tetapi untuk mewujudkannya diperlukan negara yang menerapkan sistem Islam kaffah. Negara yang hanya bersandar pada hukum syariat dari Sang Pencipta, Allah SWT. Maka hendaknya, berkaca pada kejadian tahun ini, negeri ini hijrah pada aturan Sang Pencipta agar remaja terselamatkan dari gaul bebas, dari kehamilan diluar nikah, dan dari kemaksiatan lainnya sehingga masa depan bangsa pun akan cemerlang.

Wallahua’lam bishawwab.

[lnr/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis