Oleh: Yustika Devi
(Aktivis The Great Muslimah Community)

 

Lensa Media News – Kesedihan kian dirasakan oleh kaum muslimin. Banyak ulama kaum muslimin hari ini yang mereka hormati, kini tengah bergiliran masuk bui. Selasa (16/11/2021), Densus 88 antiteror Polri menangkap tiga ulama ternama tanah air. Mereka adalah Ahmad Zain an-Najah (anggota Komisi Fatwa MUI), Anung al-Hamat, dan Ahmad Farid Okbah (Ketua Umum Partai Dakwah Indonesia). Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan alasan penangkapan ketiganya karena dugaan terlibat kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Ahmad Zain terduga sebagai salah satu orang penting di tubuh Jamaah Islamiyah (JI), yakni sebagai Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman bin Auf. Selanjutnya Anung Al-Hamat adalah anggota pengawas Perisai Nusantara Esa 2017 dan pengurus ataupun pengawas knelompok Jamaah Islamiyah (JI). Farid Okbah berperan sebagai tim sepuh atau Dewan Syuro JI dan anggota Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman bin Auf (Jawapos, 20/11/2021).

Tuduhan inilah yang menjadi alasan Densus 88 menangkap ketiga ulama tersebut dan mengatakan mereka sebagai teroris yang merupakan extraordinary crime. Seolah-olah Densus 88 melegalkan proses penangkapan tanpa prosedur hukum, mereka menerobos masuk rumah terduga tanpa menunjukkan dan menyerahkan surat penangkapan pada keluarga. Mereka juga menyita sejumlah barang sebagai barang bukti. Hingga kini, ketiga ulama tersebut belum bisa dihubungi dan hilang kontak seperti diculik. Padahal, dalam Pasal UUD No 69 KUHP, tertulis bahwa setelah seseorang tertangkap, ia berhak menghubungi dan didampingi pengacara/kuasa hukum. Ternyata kenyataan tersebut tidaklah berlaku. Hingga kini Jamaah Islamiyah (JI) yang disebut-sebut sebagai jaringan terorisme pun masih dipertanyakan publik akan kebenarannya. Pasalnya, Jamaah Islamiyah (JI) ini seolah nama fiktif yang masih disembunyikan.

Kuasa Hukum Farid Okbah, yaitu Ismar Syafruddin, mempertanyakan perihal Jamaah Islamiyah (JI) ini, yang dituduhkan ke kliennya, “Organisasi macam apakah itu?” Ironisnya, kala ulama dikriminalisasi, para pencela agama bebas dan tidak masuk jeruji. Para koruptor pun bebas membobol uang rakyat, tidak diberikan hukuman yang menjerakan. Ada apa dengan negeri mayoritas muslim saat ini? Apakah agamanya telah benar-benar hilang?

Sungguh, jika tanpa perisai, maka umat akan terus terhinakan. Ulama yang seharusnya dimuliakan, kini malah dikriminalisasi. ormasnya pun dipersekusi dan dibubarkan. Seharusnya arah dan tujuan tersebut haruslah berlandaskan fondasi yang kukuh dan sahih. Fondasi inilah yang membangun arah baru berupa perspektif, nilai, bahkan perangkat aturan untuk mengonstruksi pilar-pilar pemerintahan demokrasi yang rusak saat ini.

Hanya kepemimpinan yang berlandaskan ketakwaan yang mampu mengantarkan umat ini menjadi umat mulia, memberi kebaikan bagi dirinya, dan mercusuar kebaikan bagi dunia.

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan” (QS Al-A’raf: 96).

Sungguh, isu terorisme yang menyudutkan Islam dan para pemeluknya adalah satu alasan bagi kita untuk bersungguh-sungguh dalam berjuang mewujudkan kehidupan Islam. Agar Islam kembali menerangi kehidupan umat dan melindungi para ulama yang lantang menyuarakan kebenaran.

Wallahu a’lam bishshawab.

 

[ah/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis