Selesaikan dengan Sistemik
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan bahwa mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Novia Widyasari telah melakukan aborsi sebanyak dua kali hingga akhirnya nekat melakukan bunuh diri. Hal itu terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada mantan kekasihnya yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Pasuruan. Slamet menerangkan, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang, baik di kos maupun di hotel.
Kekerasan pada masa pacaran yang disebut-sebut sejatinya terjadi karena pergaulan yang tidak dibatasi. Islam mengharamkan zina, termasuk pacaran itu sendiri. Sebab pacaran ialah pintu masuk perbuatan zina itu sendiri. Campur baur atau berdua-duaan dengan lawan jenis yang belum halal ialah haram. Kecuali sebab syar’i yaitu kesehatan, pendidikan, dan muamalah lainnya yang sesuai syariat.
Sepatutnya ini mendorong memperbaiki tata pergaulan dan menghapus beragam nilai liberal. Jangan sampai justru kasus ini memperbesar dukungan terhadap Permen dan RUU PPKS yang liberal. Karena solusi liberal pasti menghasilkan lebih banyak masalah baru. Kembalilah pada penataan Islam secara kaffah yg terbukti menjadi solusi hingga akarnya.
Edah Purnama, Bogor
[LM, Hw]