Fatwa MUI Menegaskan Jihad dan Khilafah Ajaran Islam
Oleh: Mimin Diya
Lensa Media News – Allah SWT berfirman,
وَقُلْ جَآءَ ٱلْحَقُّ وَزَهَقَ ٱلْبَٰطِلُ ۚ إِنَّ ٱلْبَٰطِلَ كَانَ زَهُوقًا
Dan katakanlah: “Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap”. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap [Al-Isra : 81].
تَلۡبِسُوا الۡحَـقَّ بِالۡبَاطِلِ وَتَكۡتُمُوا الۡحَـقَّ وَاَنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
“Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya” (QS. Al-Baqarah: 42).
Setiap kebenaran syariat Islam pasti akan tampak dan sulit ditutupi lagi. Sekalipun tidak dikehendaki, tetap ada masa orang-orang mengetahui yang haq adalah haq dan yang batil adalah batil. Karena Allah SWT yang menurunkan dan menjaga syariat-Nya. Seperti halnya ajaran Islam yang mulia, baik jihad maupun khilafah.
Keduanya telah diumumkan secara luas lewat Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ijtima yang resmi ditutup Kamis (11/10) telah menyepakati 17 keputusan fatwa. Salah satu poin pembahasan adalah terkait makna jihad dan khilafah. Dalam poin rekomendasi MUI, masyarakat dan pemerintah diharapkan agar tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah, karena keduanya adalah bagian dari ajaran Islam (Muidigital, 11/11/2021).
Jihad merupakan salah satu inti ajaran dalam Islam guna meninggikan kalimat Allah (li i’laai kalimatillah) sebagaimana telah difatwakan oleh MUI. Dengan jihad akan terjaga kedaulatan negara dan akan tersebar luas Islam ke seluruh penjuru dunia. Karena Islam yang diemban oleh Rasulullah sudah final sebagai agama yang diridhai Allah SWT.
أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …” [Al-Maa-idah: 3].
Khilafah adalah ajaran Islan dan tidak terlarang. Bahkan tidak ditemukan dalam pasal atau aturan menurut hierarki perundangan, baik UUD 1945, TAP MPR, UU, Perrpu, PP, Pepres, Perda provinsi, hingga Perda Kota dan Kabupaten. Hanya terdapat dasar hukum TAP MPRS No.XXV/1966 terkait larangan ideologi atau paham PKI, Marxisme, Leninisme, Komunisme, dan Atheisme yang jelas berbahaya bagi akidah umat.
Dr. Mahmud al-Khalidi, Universitas al-Azhar, Mesir, menyatakan Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia (Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 226).
Pemimpin dalam sistem Khilafah disebut khalifah. Mengangkat seorang khalifah hukumnya wajib. Ketika mengangkat khalifah hukumnya wajib, maka berdasarkan kaidah syara’ “Suatu kewajiban tidak akan sempurna, kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu tadi hukumnya menjadi wajib”, maka adanya institusi Khilafah yang mengadakan khalifah menjadi wajib. Bahkan terdapat bisyarah Rasulullah saw sejak 14 abad tahun silam tentang Khilafah akan tegak kembali sesuai hadits,
{ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ…}
“…Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya (no. 18430), Abu Dawud al-Thayalisi dalam Musnad-nya (no. 439); Al-Bazzar dalam Sunan-nya (no. 2796)).
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, Al-Hafizh Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari, Imam al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, serta Imam al-Farra’ dalam kitab Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, menjelaskan bahwa di pundak kaum muslimin wajib ada baiat yakni ketaatan kepada imam (khalifah) dan kedudukannya hanya satu bagi kaum muslimin di seluruh dunia.
Para ulama menyebut bahwa khilafah adalah mahkota kewajiban (tajulfurudh). Karena dengan tegaknya khilafah akan banyak kewajiban-kewajiban kaum muslimin yang dapat dilaksanakan. Begitupun sebaliknya jika tanpa khilafah, maka banyak kewajiban yang tidak terlaksana, terutama sistem sanksi.
Dan akhirnya dari fatwa MUI yang menegaskan khilafah adalah ajaran Islam, sudah semestinya kaum muslimin mengkajinya dengan sebaik-baiknya. Kemudian menyebarnya agar dipahami umat hingga diperjuangkan untuk ditegakkan kembali.
Tidak cukup pula bagi para ulama hanya menghapus cap negatif terhadap jihad dan khilafah, seyogyanya ulama juga mengurai bahwa khilafah adalah sistem pemerintahan yang dicatat sejarah mampu menjadi solusi problem ekonomi umat, mewujudkan persatuan-kekuatan muslim seluruh dunia dan membela muslim tertindas di penjuru mana pun dengan seruan jihad.
Dengan begitu akan terwujud Islam rahmatan lil’alamin. Tidak terkecuali harapan yang disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh akan terwujud pula, yakni baldatun toyyibatun warrobun ghafur.
Wallahu a’lam bishshawab.
[ah/LM]