Ekonomi Syariah, Supaya Berkah atau Karena Serakah?

Oleh : Ni’mah Fadeli

(Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

 

Lensa Media News – Ekonomi syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang menggembirakan dari tahun ke tahun. Menurut data The State of Global Islamic Indicator Report, Indonesia berada di urutan 10 pada tahun 2018, naik signifikan menjadi urutan ke 5 pada 2019 dan pada 2020 kembali mengalami kenaikan sehingga Indonesia berada di peringkat 4 dunia. Presiden Indonesia, Joko Widodo tentu sangat mengapresiasi hal ini dan berharap Indonesia dapat menjadi pusat gravitasi ekonomi syariah di dunia. (Kompas.com, 22/10/2121).

Penduduk muslim dewasa Indonesia diprediksi akan mencapai 184 juta pada 2025. Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) sekaligus Menteri BUMN, mengungkapkan bahwa ini adalah potensi besar bagi institusi penyedia layanan syariah. Aset perbankan syariah pada tahun 2020 tumbuh sebesar 22,71 persen sementara bank konvensional hanya tumbuh 7,7 persen. Erick pun mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama mendukung industri syariah dalam negeri. Dengan semakin tinggi literasi ekonomi syariah di masyarakat maka akan meningkatkan penggunaaan barang dan jasa halal. Indonesia pun diharapkan dapat menjadi pusat ekonomi syariah dunia sekaligus mencapai Indonesia tangguh. (Republika.co.id,23/10/2021)

Ekonomi kapitalis yang menguasai dunia saat ini tidak dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan secara individual maupun mencukupi kebutuhan masing-masing individu secara menyeluruh namun berfokus pada barang–barang yang dapat mencukupi kebutuhan secara umum atau kolektif. Untuk mencapainya maka dilakukan peningkatan produksi dan pendapatan nasional di suatu negara yang dianggap mampu menjadikan distribusi pendapatan melalui kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja bagi masyarakat. Demikian penjelasan KH. Hafidz Abdurrahman dalam bukunya yang berjudul Muqaddimah Sistem Ekonomi Islam (2018).

Manfaat apa yang dapat diambil dari segala sesuatu, itulah yang menjadi perhatian para ekonom kapitalis. Harta dan jerih payah seseorang yang darinya akan diperoleh pendapatan maka semua itu adalah untuk dimanfaatkan. Hal ini pula yang mendasari pengunaan konsep ekonomi syariah di negeri kapitalis. Konsep ekonomi syariah dipandang sebagai komoditas baru yang dapat dimaanfatkan sebagai solusi ekonomi secara umum, yaitu ekonomi kapitalis itu sendiri.

Ekonomi syariah di mata ekonom kapitalis dianggap memiliki nilai guna atau utility bagi penyelamatan ekonomi kapitalisme global yang porak poranda akibat pandemi. Apakah ekonomi syariah yang digunakan merubah ekonomi secara sistemis berideologi Islam? Tentu tidak, ekonomi syariah hanya merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk bertahan. Maka tak heran jika bank syariah akan senantiasa berdampingan dengan bank konvensional bahkan induk bank juga sama yaitu Bank Indonesia yang sistem keuangannya jelas bukan dari Islam.

Sistem ekonomi syariah digunakan bukan supaya keberkahan dari Sang Pemilik Kehidupan di dapat namun semakin menunjukkan bagaimana serakahnya sistem kapitalis. Segala macam cara akan ditempuh untuk mempertahankan sistemnya bahkan tak segan mengambil langkah yang sebenarnya tidak sevisi misi dengan ideologinya. Maka tak mengherankan jika selama sistem kapitalis masih berkuasa otomatis ekonomi syariah hanyalah sekedar jargon tanpa aktualisasi sesuai dengan perintah dan larangan yang telah ditetapkan Sang Pencipta, Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Firman Allah,
Sesungguhnya orang-orang yang kafir pada Allah dan rasul-rasulNya dan bermaksud membedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasulNya dengan mengatakan ,’Kami beriman kepada yang sebagian dan kami ingkar terhadap (sebagian yang lain)’ serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir). Merekalah orang-orang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir itu siksaan yang menghinakan. (QS. An-Nisa: 150-151).

Ekonomi syariah jelas hanya diambil sebagai jalan tengah dari permasalahan ekonomi yang saat ini melanda. Ekonomi konvensional berbasis materi tetap dijalankan sebagaimana hukum Islam lain yang tidak ditegakkan selama dianggap tidak mendatangkan keuntungan secara materi. Solusi ekonomi syariah yang setengah-setengah ini tak akan mampu mengentaskan problematika umat dan menurunkan keberkahan dari Allah Subhanallahu Wa Ta’ala selama syariat Islam belum diterapkan secara keseluruhan (kaffah) di setiap elemen kehidupan.

Wallahu a’lam bishawwab.

 

[LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis