Islam Mengatasi Banjir Bergilir

Oleh: Maretatik

 

Lensa Media News – Dilansir oleh Merdeka.com tanggal 7 November, bahwa banjir masih menggenangi sejumlah kecamatan di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Tinggi permukaaan air kembali meningkat, berkisar 1 hingga 3 meter. Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari mengatakan bahwa, banjir menyebabkan dua orang meninggal dunia dan 24.522 KK atau 87.496 jiwa terdampak. Banjir di Kabupaten Sintang tersebut bukan yang pertama kali. Bahkan dalam beberapa tahun belakangan, menjadi langganan. Apa penyebabnya?

Pada umumnya, banjir terjadi setelah turun hujan deras dengan durasi yang cukup lama. Rusaknya daerah aliran sungai (DAS) dan vegetasi di hutan, menjadi faktor pendukungnya. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ahli Teknik Sumber Daya Air Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura, Prof. Dr. Henny Herawati, “Perubahan atau konversi lahan, menyebabkan jenis tutupan lahan berubah, hal ini juga merupakan salah satu penyebab terjadinya kerusakan daerah aliran sungai (DAS), sehingga hidrografi aliran pada DAS tersebut berubah menjadi tidak baik.” (merdeka.com, 7/11/2021).

 

Bagaimana Islam Memandang Bencana Alam?

Dalam Islam, terjadinya bencana alam merupakan wujud kerusakan. Sedangkan kerusakan, baik di darat maupun di laut adalah karena ulah tangan manusia. Pengelolaan alam yang tidak memperhatikan aturan, menjadikan hutan rusak sehingga daerah resapan air hilang.

Nafsu untuk meraup untung yang besar mendorong investor untuk membuka lahan. Mengganti hutan menjadi lahan usaha, baik pertanian, perkebunan maupun perumahan. Keserakahan manusia telah menjadikan manusia mengabaikan kelestarian lingkungan.

Padahal seharusnya pembukaan lahan, baik untuk pertanian, perkebunan, ataupun pemukiman, hendaknya memperhatikan aturan tata ruang wilayah. Wilayah yang menjadi daerah resapan air tidak boleh digunakan untuk pemukiman ataupun lahan pertanian. Wilayah yang subur, digunakan untuk pertanian atau perkebunan. Sedangkan daerah yang tanahnya kurang produktif dapat digunakan sebagai lahan pemukiman. Pengaturan tata ruang tersebut hendaknya dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, tidak hanya sekedar lip service.

Pengaturan seperti ini, sangat diperhatikan dalam Islam. Negara tidak akan memberikan izin pembukaan lahan besar-besaran, sehingga kelestarian hutan dapat terjaga. Semua itu dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan. Sehingga saat hujan tiba, debit air yang ada masih dapat tertampung oleh DAS sehingga tidak meluber ke mana-mana.

Di sisi lain, Islam memandang bahwa hutan adalah termasuk dalam harta kepemilikan umum. Artinya, hutan tidak boleh dimanfaatkan oleh individu secara besar-besaran. Permohonan izin pembukaan lahan dalam jumlah yang cukup besar, tentu tidak akan dikabulkan oleh negara karena menyalahi hukum kepemilikan tersebut.

Pengelolaan lingkungan yang demikian hanya dapat terwujud dalam sebuah tatanan negara yang melandaskan pada akidah Islam. Dalam sistem pemerintahan Islam, aparat negara akan mengelola negara dengan dasar keimanan kepada Allah Swt. Rasa takut kepada Sang Pencipta menjadikan mereka amanah karena merasa selalu diawasi. Perasaan itu juga yang meminimalisir adanya suap dalam perizinan pembukaan lahan.

Berbeda halnya dengan sistem demokrasi kapitalis. Demokrasi kapitalis menyuburkan berbagai kemaksiatan dan pelanggaran hukum yang berujung pada bencana. Para pejabat yang duduk pada posisinya saat ini, meraih kedudukannya dengan tidak gratis. Banyak biaya yang sudah dikeluarkan, sehingga saat menjabat, mereka berusaha mengumpulkan uang untuk mengembalikan modal mereka. Itulah yang menyebabkan korupsi demikian merajalela saat ini. Maka, layakkah sistem saat ini dipertahankan?

 

[lnr/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis