Lokalisasi: Lahirkan Kezaliman Hakiki

Oleh: Yuke Octavianty
( Komunitas Pejuang Pena Dakwah )

Tempat Hiburan Malam (THM) adalah daerah lokalisasi yang dapat menyebarkan “penyakit” pada masyarakat. Tak ada daerah yang dapat “absen” dari lokalisasi THM. Salah satunya di Bogor.

Belum lama, dikabarkan adanya peluncuran THM di Desa Pondok Udik, Kemang, Bogor (Bogor.terkini, 21/10/2021). Pembongkaran THM ini mendapatkan perlawanan dari warga. Pasalnya, tim Satpol PP juga membongkar membongkar yang dijadikan akses jalan oleh warga dari Desa Udik, Kemang menuju Desa Tonjong, Tajur Halang.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, menyebutkan bahwa, jembatan tersebut dijadikan sebagai akses utama menuju THM. Sehingga pembangunan jembatan yang wajar dilakukan. Untuk memutus akses menuju THM. Agus juga menyebutkan bahwa telah membongkar THM di lokasi yang sama untuk keempat kalinya. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), no.18 Tahun 2021, Agus Ridho memaparkan, jika kedapatan lokalisasi THM di tempat yang sama, maka perlu diberi peringatan. Langsung bongkar saja.

Fakta yang terjadi di lapangan, sungguh fakta yang mengerikan. Saat kehidupan begitu sempit, ditambah minimnya ilmu agama (baca: Islam), lahirlah insan-insan yang tak berakal dalam memenuhi kebutuhannya. Adanya lokalisasi THM berulang-ulang di lokasi yang sama, menandakan bahwa solusi yang diterapkan diterapkan bukan solusi yang solutif.

Regulasi yang dibuat harus dapat membendung dan dihentikan secara tegas segala kemaksiatan yang terjadi di tengah kehidupan umat. Bukan hanya aturan sewaktu-waktu yang justru menimbulkan masalah baru. Bukan pula aturan yang tambal sulam.

Syariat Islam menindak tegas segala perbuatan zina. Hingga menghasilkan efek jera bagi para pelakunya. Allah Subhanahu wa Ta’ala  berfirman, yang artinya ” Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu percaya Kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang yang percaya ” (QS. An-Nur: 2).

Sekularisasi kehidupan menghasilkan pemikiran yang tak berasas pada aturan agama (yaitu: syariat Islam). Saat sekularisasi menjamur, sudah pasti lahirkan kapitalisasi yang lahir pada liberalisasi akal. Artinya, aturan-aturan agama dalam masyarakat sudah pasti menjadi sumber malapetaka.

Ketegasan syariat Islam dalam menindak para pezina penampilan ketaatan bagi umat. Karena ketegasan syariat, sehingga dapat terpeliharalah kehormatan umat. Negara wajib menjamin segala kebutuhan umat. Mulai dari sandang, pangan, dan papan yang layak bagi rakyat. Serta dapat menjamin pekerjaan yang layak bagi umat. Bukan hanya menimbang dari asas manfaat dan ekonomi, yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Negara pun wajib membuat seluruh kebijakan sesuai syariat Islam yang dapat meregulasi aspek kehidupan, yang memprioritaskan pemenuhan kebutuhan umat. Dan tentu saja, negara harus dapat menindak tegas segala penyimpangan umat yang menyimpang dari hukum syariat. Ketegasan negara dalam menindak pelaku maksiat akan menghasilkan efek jera bagi pelakunya. Dan langkah ini tentu dapat mencegah menjamurnya kemaksiatan dalam masyarakat.

Syariat Islam hanya dapat diterapkan secara sempurna dalam wadah yang shahih . Wadah yang benar dan telah dicontohkan Rasulullah SAW, yaitu Khilafah ala minhaj an-Nubuwwah . Satu-satunya institusi negara yang dapat menjamin sempurnanya aturan Allah SWT. Dan pasti rahmat-Nya tercurah untuk seluruh penduduk bumi. Inilah sebenar-benarnya janji Allah SWT. Dan Allah-lah yang Maha Menepati janji-Nya. Masihkah kita ragu? Wallahu a’lam bissawab.

[Ah/Faz]

Please follow and like us:

Tentang Penulis