Oleh: Hanif Eka Meiana, S.E.

(Aktivis Muslimah)

 

Lensa Media News – Lagi-lagi Israel berulah, pengadilan Israel mengizinkan rabi Yahudi untuk berdoa di masjid Al-Aqsha, Yerussalem pada Rabu 6 Oktober 2021. Keputusan ini menuai kecaman dan ketegangan di antara warga Palestina dan umat Islam dunia. Kasus ini bermula ketika Aryeh Libbo, seorang rabi Yahudi berdoa di Al-Aqsha. Ia kemudian mendapat pelarangan untuk masuk dan berdoa di komplek masjid Al Aqsha selama dua pekan oleh pengelola situs suci. Perseteruannya dengan pengelola situs suci tersebut berlanjut pada pengadilan IsraeI. Hingga hakim memutuskan untuk membatalkan larangannya selama dua pekan dan mengizinkan rabi Yahudi berdoa di masjid Al-Aqsha dengan alasan bahwa doa yang diucapkan Rabi Lippo dilakukan dengan berbisik sehingga tidak melanggar instruksi polisi Israel.

Sebelumnya diatur bahwa orang Yahudi boleh mengunjungi komplek masjid Al-Aqsha, namun tidak diperbolehkan untuk berdoa ataupun melakukan ritual keagamaan di sana. Disampaikan dalam kesepakatan yang lama bahwa umat Islam beribadah di masjid Al-Aqsha, sementara orang-orang Yahudi beribadah di Tembok Ratapan. Keputusan pengadilan Israel tersebut memicu ketegangan serta kecaman di antara warga Palestina, pejabat Yordania, Mesir, Arab Saudi, serta umat muslim sedunia.

Namun, keputusan tersebut kemudian dibatalkan oleh hakim setelah Kepolisian Israel mengajukan banding yang menegaskan bahwa rabi Lippo terlibat dalam perilaku tidak pantas di tempat umum. Larangan orang Yahudi untuk berdoa di Komplek Al-Aqsha tersebut disampaikan oleh Hakim Pengadilan Israel pada hari Jumat 10 Oktober 2021. Aturan ini sesungguhnya sudah berlaku sejak tahun 1967, bahwa otoritas Israel melarang orang Yahudi berdoa di komplek suci itu untuk mencegah ketegangan.

Dari kasus ini dapat kita pahami bahwa ini merupakan provokasi Israel untuk memicu ketegangan di antara umat Islam. Kejadian seperti ini bisa saja terulang kembali manakala belum ada kekuatan besar yang mampu membendung dan melawan kekuasaan Israel atas Palestina. Kesepakatan dua negara untuk menjadikan komplek Al-Aqsha milik bersama bukanlah solusi. Karena dimungkinkan Israel akan terus melakukan provokasi terhadap warga Palestina hingga tanah suci itu menjadi milik mereka secara keseluruhan.

Solusi tuntasnya berupa dihapuskannya eksistensi Israel dari tanah Palestina. Hal ini tidak akan terjadi jika kaum muslim tidak bersatu dan tidak dalam satu kepemimpinan yakni Khilafah. Hanya Khilafah yang mampu melindungi warga Palestina, menghentikan provokasi agama dan pendudukan Israel.

Wallahu a’lam.

[ah/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis