Tega! Pendidikan Sasaran Pajak Negara

Oleh: Isti Rahmawati, S.Hum 

(Pegiat Dakwah Literasi)

 

Lensa Media News – Miris. Pendidikan yang menjadi salah satu pilar kemajuan suatu bangsa, kini dibidik menjadi bagian dari sumber pendapatan negara Indonesia. Saat ini, pemerintah tengah menggodok rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan. Rencana tersebut tertuang dalam RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Anggota Panja RUU KUP dari Fraksi PDIP, Said Abdullah menyebutkan bahwa kriteria sekolah yang akan menjadi sasaran objek PPN adalah sekolah yang tidak menjalankan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) atau sekolah elite yang komersil. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut. Namun yang jelas, pemerintah akan mengedepankan asas keadilan dan tidak akan memberatkan masyarakat. (Kontan.co.id, 9/9)

Isu penarikan pajak dari sektor pendidikan bukanlah isu yang baru. Isu ini sudah mencuat sejak pertengahan tahun 2021 bersamaan dengan sektor lain yang juga akan dikenai pajak, seperti sembako dll. Sejak awal mencuat, banyak masyarakat yang menolak. Akan tetapi, penolakan itu dianggap angin lalu oleh pemerintah.

Meski pemerintah menyebut pengenaan pajak ini pada institusi pendidikan elite saja, hal itu tidak menjamin akan membuat masyarakat tenang. Adanya rencana ini akan mempengaruhi sistem pendidikan di Indonesia. Institusi pendidikan yang bertugas untuk mencerdaskan anak bangsa, kini memiliki peran ganda sebagai sumber kas negara.

Esensi pendidikan di Indonesia kian buyar dengan adanya rencana pengenaan pajak ini. Dilansir dari Kontan.co.id, Ekonom senior, Faisal Basri menolak keras rencana tersebut. Ia mengatakan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab negara. Menjadi tugas pemerintah untuk membangun masa depan demi kemajuan bangsa baik dari sisi literasi, kemajuan teknologi, dan lain-lain. Menurutnya, sangat tidak elok jika harga pendidikan melambung tinggi akibat aturan baru ini (7/9).

 

Pemerintah Gelap Mata

Rencana ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendulang pendapatan. Sulitnya negara dalam mencari sumber pendapatan membuat pemerintah memperluas objek pajak ke private sector. Lemahnya kondisi perekonomian Indonesia membuat pemerintah akhirnya gelap mata membidik sektor pendidikan sebagai sumber pendapatan meski hanya 7%.

Secara konstitusional, pendidikan merupakan tanggung jawab negara. Hal ini dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945 amandemen. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa negara memiliki dua kewajiban yaitu menyelenggarakan dan membiayai pendidikan setiap warga negara.

Menyelenggarakan pendidikan merupakan bentuk pelayanan negara kepada warga negaranya (public service obligation). Pendidikan pun bagian dari hak asasi, maka tidak ada pembatasan untuk mendapatkannya. Negara wajib menyediakan layanan ini bagi semua warga negara tanpa memandang mampu atau kurang mampu.

Sangat menyedihkan jika pemerintah tetap melanjutkan rencana ini. Aturan yang termaktub dalam undang-undang nyatanya dilanggar oleh pemerintah sendiri. Di saat negara seharusnya memikirkan cara untuk mempermudah akses pendidikan bagi semua kalangan baik masyarakat kurang mampu atau mampu, Indonesia justru sedang membidik pajak dari sektor pendidikan.

Seharusnya, negara memperbaiki kualitas dan kuantitas sekolah saat ini. Menambah alokasi dana dan membuka akses pendidikan yang lebih luas. Bukan malah membuka kran pajak di sektor pendidikan.

Padahal, negeri ini adalah negeri agraris dan maritim yang memiliki banyak potensi. Jika saja semua potensi tersebut dikelola secara benar, Indonesia bisa mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Negara tak perlu berpikir keras mencari sumber pendapatan negara.

Namun faktanya, sumber kekayaan Indonesia justru banyak dimiliki oleh perseorangan baik pribumi maupun asing. Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Rocky Gerung menyatakan bahwa Indonesia tidak lagi berprinsip pada kemakmuran rakyat dalam pendayagunaan sumber daya alam dan energi.

Ia menambahkan konspirasi oligarki nampak jelas dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Investor asing hingga 30 tahun ke depan telah menguasai SDA minerba Indonesia yang bernilai sekitar Rp10.000 triliun. (Sindonew.com 12/1).

Menjadi sebuah ketimpangan saat SDA banyak dikuasai perseorangan dan asing, di sisi yang lain negara justru sedang kelimpungan mencari sumber pendapatan. Ditambah dengan prinsip pengelolaan harta yang salah membuat masyarakat semakin ditimpa dengan berbagai kesulitan hidup.

 

Kembali pada Paradigma Islam

Yang terjadi hari ini menjadi renungan kita sebagai umat Islam. Sistem yang berlaku saat ini semakin zalim terhadap rakyat. Umat Islam malah semakin dijauhkan dari kesejahteraan.

Dalam Islam dengan sistem pengelolaan harta yang tepat akan mampu menghantarkan rakyat pada kesejahteraan.

Pendidikan ditempatkan sebagai aspek vital yang betul-betul menjadi tanggung jawab negara.

Seluruh pembiayaan pendidikan mencakup gaji para guru/dosen, maupun pengadaan infrastruktur sarana dan prasarana sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Dengan kata lain, pendidikan adalah kebutuhan pokok publik yang seharusnya disediakan secara gratis oleh negara.

Islam tidak akan mengambil harta dari dana pendidikan untuk membiayai negara. Yang terjadi justru negara akan mengerahkan segala daya dan upaya untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi semua kalangan tanpa pengecualian.

Sejarah Islam yang menunjukkan tingginya kualitas sistem pendidikan Islam dapat dilihat dari catatan sejarah peradaban Islam yang dikisahkan di berbagai kitab. Seperti dalam kitab Lamhatun min Tarikhid da’wah, terdapat catatan surat yang dikirimkan George II raja Inggris, Swedia, dan Norwegia kepada Khalifah Hisyam III.

Dalam catatan tersebut, Raja Inggris memohon untuk mengizinkan putra putri Eropa untuk mengenyam pendidikan di universitas Islam dan industri yang maju. Khalifah pada saat itu mengizinkan bahkan bersedia mem- back up seluruh pembiayaan bagi mereka. Dana tersebut diambil dari Baitul Mal.

Menjadi jelas bahwa sampai kapan pun paradigma pendidikan dalam sistem kapitalis berbeda jauh dengan sistem pendidikan dalam Islam. Hanya dengan hukum Islam, pendidikan diatur dan dijamin keberlangsungannya. Menjadi tugas kita bersama untuk mengembalikan sistem Islam demi kemaslahatan umat. Hanya dengan kembali pada Islam, umat akan meraih kebangkitan dan kesejahteraan.

Wallahu’alam bhishowab

 

[el/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis