Sekularisme Gagal Memberikan Keadilan

Oleh: Agu Dian Sofiyani

 

Lensa Media News – Keputusan hakim yang memberikan vonis 12 tahun penjara kepada koruptor Juliari Peter Batubara menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo.

Ia menilai vonis hukuman penjara selama 12 tahun yang diberikan hakim terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara masih jauh dari nilai keadilan. Alasannya kasus korupsi yang dilakukan eks politikus PDIP itu terjadi di tengah situasi bencana pandemi. Bencana itu, kata dia, belakangan ini sudah memiliki dampak besar bagi masyarakat. (CNN,23/08/2021).

Adapun Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman merasa kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor kepada Juliari. Padahal korupsi yang dilakukannya sesuatu yang sangat serius. Zaenur lantas membandingkan dengan vonis terhadap terdakwa kasus tipikor lainnya. Salah satunya suap impor daging sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq yang divonis 18 tahun penjara

Selain itu adalah kasus suap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan pemerasan yang dilakukan Jaksa Urip Tri Gunawan. Ia divonis 20 tahun penjara.

Kedua terpidana tersebut, menurut Zaenur, tidak melakukan korupsi pada kondisi terdesak seperti pandemi Covid-19. Namun, vonis yang dijatuhkan kepada Juliari lebih sedikit dari mereka (CNN, 24/07/2021)

Fakta di atas hanyalah satu dari sederetan fakta karut marut penegakan hukum di negeri ini. Keadilan menjadi sesuatu yang sulit untuk diwujudkan saat ini. Mengapa demikian?

Jawabannya, karena hukum tersebut berasal dari manusia. Sistem politik dan hukum sekular, yang menjauhkan agama dengan kehidupan yang diterapkan saat ini, memberikan hak kepada manusia untuk membuat hukum.

Akhirnya hukum hanya menjadi alat untuk mewujudkan kepentingan kelompok yang berkuasa, bukan untuk mewujudkan apa yang benar-benar maslahat bagi manusia. Akibatnya ketidakadilan akan terus dirasakan oleh masyarakat.

Jika hukum yang dibuat oleh manusia tidak bisa mewujudkan keadilan, Apakah ada hukum yang bisa memberikan kemaslahatan dan mewujudkan keadilan bagi setiap orang?

Tentu saja jawabannya ada. Hukum siapakah itu? Dialah Allah SWT yang paling mengerti jati diri manusia dan apa yang paling baik bagi dirinya. Dia lah zat yang menciptakan dan mengatur manusia dan alam semesta. Maka sudah semestinya hak membuat hukum diserahkan kepadaNya.

Allah SWT tidak memiliki kepentingan apapun untuk manusia kecuali kebaikan untuk mahluk ciptaanNya. Maka sudah seharusnya manusia tunduk kepada hukum Allah SWT.

Islam sebagai seperangkat aturan yang telah diturunkan oleh Allah SWT memiliki sejumlah aturan untuk menjamin keberhasilan penegakan hukum, salah satunya adalah kesetaraan di depan hukum. Dalam hukum Islam, semua orang memiliki kedudukan setara. Baik muslim, non muslim, pria maupun wanita. Siapa saja yang melakukan tindakan kriminal dihukum sesuai jenis pelanggarannya.

Dituturkan dalam riwayat sahih, bahwa pernah seorang wanita bangsawan dari Makhzum melakukan pencurian. Para pembesar mereka meminta kepada Usamah bin Zaid agar membujuk Rasulullah Saw agar memperingan hukuman. Rasulullah Saw murka seraya bersabda:

Sesungguhnya umat sebelum kalian celaka karena jika yang mencuri dari kalangan bangsawan mereka membiarkannya. Namun jika yang mencuri dari golongan masyarakat biasa mereka menjatuhkan hukuman kepadanya. Demi Allah, jika seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri maka aku pun akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah).

Begitulah Islam akan menjamin keadilan hukum. Hanya saja hukum Islam akan bisa diterapkan jika negaranya menjadikan Islam sebagai dasar menjalankan pemerintahan. Hukum Islam tidak akan pernah bisa diterapkan secara sempurna jika masih menerapkan sistem sekularisme seperti saat ini.

Jika sistem sekular gagal mewujudkan keadilan dan kemaslahatan di tengah masyarakat, maka untuk apa dipertahankan?

[el/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis