Suburnya Penista Agama, Tanda Hilangnya Peran Negara

Oleh: Yuke Octavianty
(Komunitas Pejuang Pena Dakwah)

 

Lensamedianews.com-Terulang dan terus terulang kembali. Setelah penistaan agama Islam oleh Paul Zhang beberapa waktu lalu. Penistaan terhadap ajaran agama Islam kembali terjadi. Kini, Muhammad Kace, seorang murtadin, yang menyiarkan ujaran kebenciannya terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dan Rasulullah Saw. via kanal YouTubenya (detiknews.com, 22/8/2021). Dalam kanal youtubenya, dia beserta beberapa teman diskusinya menyatakan bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok-pondok pesantren adalah kitab yang mengandung paham radikalisme yang menyesatkan. Selain itu, dia juga menyatakan bahwa Al-Qur’an dan kitab kuning tidak benar dan harus segera ditinggalkan. Dia pun menyatakan bahwa Nabi Muhammad Saw. adalah pengikut jin (detiknews.com, 22/08/2021).

Tentu kejadian tersebut membuat kaum muslimin geram. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), Abdul Muiz Ali, mengecam keras perbuatan tersebut (detiknews, 22/08/2021). Abdul Muiz Ali menyatakan bahwa video tersebut nyata-nyata menistakan agama Islam. Dan penista agama harus segera ditindak karena dikhawatirkan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menganggu pemahaman umat.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid pun ikut angkat bicara. Hidayat meminta agar pihak kepolisian dapat menindak tegas para penista agama di negeri ini. Demi menjaga kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum yang adil di negeri ini (suaraislam.id, 24/08/2021).

Pihak kepolisian pun segera bertindak. Dan akhirnya, Kace ditangkap di Bali pada tanggal 25 Agustus 2021 (CNNIndonesia.com, 25/8/2021).

Pertanyaan besarnya, mengapa di negeri ini, yang notabene penduduknya mayoritas beragama Islam, justru menjadi “habitat” nyaman bagi para penista agama? Bercermin dari kasus-kasus penistaan agama sebelumnya, keadilan hukum di negeri ini terkesan pasif dan bersikap acuh dalam kehidupan beragama. Apalagi terhadap para pemeluk agama Islam. Pemandangan yang terpampang adalah timpangnya hukum yang diterapkan oleh para pembuat kebijakan. Berbeda halnya jika yang dikritik adalah keburukan kinerja para pejabat pemerintahan. Pihak hukum bertindak tegas dan terkesan asal libas.

Sistem yang memisahkan kehidupan dari ajaran agama (baca: sekularisme) adalah pusat utama penyebab masalah. Saat negara mengadopsi aturan yang bersumber dari aturan buatan manusia, tentu hasilnya seperti saat ini. Kacau di setiap segi kehidupan. Pun demikian dalam kehidupan beragama untuk rakyat. Kehidupan beragama merupakan salah satu topik utama dalam sistem pengaturan negara untuk rakyatnya.

Sistem yang hingga hari ini masih diterapkan, yaitu sistem sekularisme, pasti penerapannya berbenturan dengan aturan yang diinginkan umat. Tak pernah berjodoh dan tak pernah berujung pada kesejahteraan dan rahmat.

Bagi umat muslim, menghina atau menghujat Nabi hukumnya haram. Sanksi bagi pelakunya adalah hukuman mati.

Diriwayatkan dari Abu Daud, hadis Rasulullah Saw., yang artinya,
“Ada seorang wanita Yahudi yang menghina Nabi SAW, dan mencela beliau. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun, Nabi SAW menggugurkan hukuman apa pun darinya [sahabat itu].” (HR. Abu Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh Syaikhul Islam).

Sejarah Islam pun mengukir indahnya sistem Islam menjaga akidah umat. Pada masa Khilafah Utsmaniyyah, negara sanggup menghentikan pertunjukan drama karya Voltaire yang akan menista Nabi Muhammad Saw. Saat itu, Khalifah Abdul Hamid II langsung mengultimatum kerajaan Inggris yang tetap akan menyelenggarakan pertunjukan. Khilafah mengobarkan akan menyerang Inggris dengan jihad akbar. Akhirnya Inggris ketakutan dan membatalkan pementasan.

Peran utama negara sangat dominan dalam menyelesaikan seluruh kebutuhan umat. Termasuk kebutuhan akan keamanan memeluk agama. Dan menjaga kemurnian akidah Islam. Berulangnya kasus penistaan agama merupakan bukti bahwa negeri ini telah gagal menjamin dan menjaga agama.

Sistem Islam-lah satu-satunya aturan yang dapat menjamin kesejahteraan umat, dan menjaga kemurnian akidahnya. Sistem Islam yang diterapkan dalam wadah shahih yang dicontohkan Rasulullah Saw. MasyaAllah. Wallahu a’lam bisshowwab. [LM/Mi]

Please follow and like us:

Tentang Penulis