Menyoal Ucapan Selamat untuk Aliran Sesat

Oleh: Ummu Qutuz

(Ummahat dan Member AMK)

 

Lensa Media News – Seperti tak ingin kalah dari pendahulunya, Lukman Hakim Saepudin, pada tahun 2014 silam yang meminta Kemendagri untuk memberikan layanan administrasi pada penganut Baha’i dengan alasan karena mereka juga adalah warga negara yang hak beragamanya dijamin oleh konstitusi. Ini pula yang menjadi alasan Menag Yaqut hadir dan memberi ucapan selamat hari raya Baha’i, semata untuk menjamin kehidupan warganya. Tentu hal ini menuai kontroversi.

MUI sendiri telah menyatakan agama Baha’i yang berasal dari Iran ini sebagai agama sesat yang keluar dari koridor Islam. Karena, Baha’i termasuk kedalam 11 kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan MUI. Salah satu kriteria aliran sesat yaitu adanya pengakuan nabi baru setelah nabi Muhammad saw. (Republika.co.id, 2014).

Hal inilah yang membuat Baha’i sesat karena mengakui adanya nabi baru setelah Nabi Muhammad. Padahal jelas telah disebutkan oleh Allah dalam Al Qur’an, bahwa tidak ada nabi setelah Nabi Muhammad saw.,

Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu, tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi” (TQS. Al Ahzab: 40).

Apa yang dilakukan oleh Menag ini adalah buah dari penerapan demokrasi, di mana kebebasan beragama merupakan hal yang harus diakui. Negara harus menjamin semua agama yang berkembang, meski agama tersebut sesat dan menyesatkan. Kebebasan beragama pula yang menyuburkan aliran-aliran sesat yang berubah menjadi agama baru seperti Ahmadiyah dan Baha’i.

Seperti apa yang disampaikan oleh ketua MUI Sumatra Barat (Sumbar), Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa, bahwa esensi dari agama Baha’i tersebut adalah ajaran sesat yang menodai ajaran Islam dan menjadi pintu masuk ajaran musuh untuk merusak umat Islam (Suara.com, 30/07/2021).

Munculnya berbagai aliran sesat telah memurtadkan ribuan kaum muslimin. Atas nama kebebasan beragama, banyak kaum muslimin yang menanggalkan akidahnya. Padahal telah sangat jelas Islam melarang seorang muslim menanggalkan akidahnya atau murtad.

Penerapan sistem kapitalis demokrasi telah banyak merugikan umat Islam. Tumbuh suburnya aliran sesat dan agama baru ini telah menyesatkan dan mengaburkan akidah umat yang lurus. Sistem ini jelas telah gagal melindungi umat Islam dari penyesatan dan pendangkalan akidah.

Dalam Islam, negara Khilafah akan menjaga akidah umat dari berbagai bentuk penyimpangan, pendangkalan, juga penyesatan. Syariat Islam berfungsi menjaga agama, akal, jiwa, dan keamanan. Dalam menjaga agama, negara Khilafah memberikan toleransi pada pemeluk agama lain. Mereka bisa hidup tenang berdampingan dengan kaum muslimin. Sebab ajaran Islam memang mengakui keberagaman masyarakat. Tidak boleh ada paksaan untuk masuk ke dalam agama Islam.

Negara Khilafah juga akan menghentikan aliran-aliran sesat dan membubarkan jama’ah atau organisasinya. Bagi orang-orang yang terjebak pada aliran sesat, negara Khilafah akan memberikan pendampingan berupa pembinaan agar kembali pada akidah yang lurus. Menjelaskan kepalsuan dan kesesatan ajaran tersebut dan mengajak mereka untuk taubatan nasuha.

Negara akan memberlakukan sanksi yang tegas bagi mereka yang murtad, yang mengaku nabi, menistakan Islam dan ajarannya. Nabi Saw. bersabda, “siapa saja yang murtad dari agamanya, bunuhlah!” (HR. Tirmidzi). Inilah konsekuensi memeluk Islam. Karena memeluk Islam adalah bagian dari pilihan yang dibuat dengan penuh kesadaran. Dengan sanksi tegas ini, tidak akan ada orang yang berani mempermainkan agama.

Di samping itu, Khilafah pun akan melindungi ahlu dzimmah yaitu orang yang tunduk terhadap aturan Islam. Mereka dibiarkan dengan keyakinannya. Perlindungan Khilafah terhadap umat agama lain telah dibuktikan dalam lembaran sejarah selama 13 abad lamanya, bagaimana Khilafah memperlakukan non muslim dengan sangat baik.

Nabi Saw. bersabda, “Rasulullah saw. pernah menulis surat pada penduduk Yaman, bahwa siapa saja yang tetap memeluk Yahudi dan Nasrani, dia tidak boleh dihasut (untuk meningalkan agamanya), dan dia wajib membayar jizyah” (HR. Ibnu Hazm dalam kitabnya, Al Muhalla)

Inilah toleransi yang benar, dimana hanya Khilafah yang bisa menerapkannya. Non muslim bisa hidup berdampingan dengan umat Islam. Umat Islam pun aman akidahnya.

Wallahu a’lam bishshawwab.

[ah/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis