Zona Merah Meningkat, Butuh Solusi Tepat

Per tanggal 1 Agustus 2021 jumlah zona merah Covid-19 di Indonesia meningkat. Awalnya tercatat sebanyak 32 provinsi dengan 195 kabupaten/kota, kini naik menjadi 33 provinsi dengan 240 kabupaten/kota yang mengalami zona merah (kompas.com, 03/08/2021).

Kondisi ini tentu semakin menjadi kekhawatiran bersama. Mengingat korban jiwa telah berjatuhan baik dari kalangan masyarakat umum maupun para tenaga kesehatan (nakes). Upaya pemerintah untuk penyebaran Covid-19 dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terus diperpanjang hingga 9 Agustus nanti pun dinilai tidak efektif.

Kondisi ini diperparah dengan masih adanya masyarakat yang abai dan meremehkan penyebaran virus Covid-19, bahkan menganggap bahwa virus ini tidak ada atau merupakan bagian konspirasi. Begitupun kebijakan dari penguasa yang tidak saling bersinergi satu sama lain. Satu sisi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, namun di sisi lain membukakan pintu lebar-lebar kepada tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk wilayah tanah air.

Islam sudah memberikan rambu-rambu yang jelas bagaimana penanganan dalam menghadapi wabah. Landasannya adalah pesan Rasulullah saw saat wabah melanda suatu negeri, ” Jika kalian mendengar ada wabah di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah tersebut dan jika wabah tersebut terjadi di daerahmu, maka janganlah keluar darinya” (HR. Bukhari).

Namun, melihat penyebaran Covid-19 saat ini semakin mengganas, tentu butuh solusi yang tepat agar penyebarannya tidak meluas. Hal ini tentu butuh kerjasama semua pihak. Mulai dari pihak individu masyarakat untuk senantiasa memperhatikan protokoler kesehatan (prokes). Jika muncul gejala pada diri dan keluarga, segera lakukan isolasi mandiri. Jika dirasakan membutuhkan perawatan lebih intensif, segera menghubungi RS rujukan Covid-19.

Begitupun pihak pemerintah (penguasa) sebagai pihak yang berwenang dapat memberlakukan lockdown (tidak setengah-setengah) dengan menjamin kebutuhan pokok tiap warga negaranya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang karantina wilayah. Tentu saja ini bisa dilakukan jika pemerintah mau. Menyelamatkan rakyat lebih utama dilakukan dibandingkan membela kepentingan ekonomi para kapitalis.

Hal ini harus dilakukan agar tidak ada lagi korban jiwa yang berjatuhan. Di dalam Islam, satu nyawa yang hilang tanpa hak lebih berharga dari dunia dan seisinya.

Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai dan Tirmidzi)

Ratni Kartini, S.Si,

(Kendari, Sulawesi Tenggara) 

[hw/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis