Ilmu Kondisi Wajib Dipelajari

Oleh : L. Nur Salamah, S.Pd.

(Member WCWH)

 

Lensa Media News – Rasulullah Saw bersabda :

طلب العلم فر يضة على كل مسلم و مسلمة
Yang artinya, “Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim dan muslimat.”

Adapun tambahan kata muslimat menurut beberapa referensi, riwayatnya lemah. Yang benar adalah tanpa ada tambahan kata muslimat. Karena, kata muslim sudah mencakup laki-laki dan perempuan.

Dari hadits di atas menjelaskan bahwa, menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi seorang muslim. Kendati demikian, bukan berarti semua ilmu wajib dipelajari. Karena menuntut ilmu merupakan aktivitas yang tidak ringan, dan tidak semua orang sanggup untuk menjalani. Sehingga, sebagian orang bertanya-tanya, ilmu apa yang seharusnya dipelajari. Ilmu matematika kan? Ilmu kedokteran kah? Ilmu agama kah? Atau ilmu apa?

Untuk menjawab berbagai pertanyaan di atas, Imam Az-Zurnuji Rahimahullah dalam Kitab Taklimul Muta’alim bab pertama menjelaskan, “Ketahuilah: Bahwa sesungguhnya tidaklah diwajibkan atas setiap muslim menuntut semua ilmu. Dan sesungguhnya yang diwajibkan atasnya adalah Ilmu Hal atau ilmu kondisi.”

Sebagaimana dikatakan oleh para ulama, “Seutama-utamanya ilmu adalah ilmu kondisi. Dan Seutama-utamanya amal adalah menjaga kondisi.” Maksudnya adalah ketika sudah memahami suatu ilmu, harus tetap diamalkan dan terus dipelajari.

Kemudian, yang dimaksud dengan ilmu kondisi adalah ketika seorang muslim berada dalam suatu kondisi tertentu.

Contoh :
1). Salat adalah kewajiban bagi setiap muslim, lima kali dalam sehari. Maka diwajibkan bagi muslim tersebut untuk mempelajari dan memahami tentang fikih salat. Mulai dari syarat sahnya salat, rukun salat, hal-hal yang membatalkan salat. Termasuk di dalamnya adalah perihal berwudu. Meskipun hukum asalnya adalah sunah. Namun, ketika masuk waktu salat, maka wudu menjadi wajib. Dengan demikian, hal-hal yang berkaitan dengan wudu wajib dipelajari, yaitu ilmu fikih tentang taharah atau bersuci. Yaitu mulai dari macam-macam air yang dapat digunakan untuk bersuci, kemudian wajibnya wudu, sunahnya wudu dan lain sebagainya.

2). Bagi seorang mualaf, ilmu kondisi yang pertama kali harus dipelajari adalah ilmu tauhid. Mengesakan Allah Swt. Setelah itu, baru mempelajari tentang fikih salat.

3). Ketika masuk bulan suci Ramadan, maka wajib baginya mempelajari tentang fikih berpuasa. Siapa saja yang diwajibkan untuk berpuasa, siapa-siapa saja yang mendapat rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa, hal-hal yang membatalkan puasa, dan hal-hal yang menghilangkan pahala berpuasa.
Serta zakat juga dipelajari. Karena zakat fitrah juga ditunaikan pada bulan suci Ramadan.

4). Ketika orang hendak berdagang atau melakukan aktivitas jual beli. Maka wajib baginya mempelajari ilmu tentang fikih jual beli. Supaya memahami hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli. Tidak ada pihak yang terzalimi.

5). Ketika seseorang hendak menikah, maka wajib baginya mempelajari dan memahami tentang fikih munakahat.

Dari beberapa contoh di atas maka, jelas bahwa tidak semuanya ilmu harus dipelajari dan diamalkan. Namun, yang wajib dipelajari adalah ilmu kondisi. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk dan diridai oleh Allah Swt. Aamiin.

Sumber : Kitab Taklimul Muta’alim

 

[ra/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis