Miras Semakin Menggurita
Oleh: Rena Destrinandya
Lensa Media News – Pada selasa, 2 Maret 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Perpres No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini mengatur tentang pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual (detik.com, 2/3/2021).
Sayangnya, yang di cabut hanya lampirannya saja, bukan Perpres-nya secara keseluruhan, lampiran yang di cabut adalah lampiran Bidang Usaha No. 31 dan No. 32. Adapun lampiran Bidang Usaha No. 44 tentang Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan No. 45 tentang Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol tidak dicabut.
Peredaran miras selama ini diatur dalam Perpres 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2020 melarang peredaran minuman beralkohol secara daring.
Pencabutan lampiran tentang investasi baru miras bukan berarti industri miras menjadi tidak ada. Hanya investasi (industri) baru yang tidak ada. Industri miras yang sudah ada tetap berjalan. Perdagangan eceran dan kaki limanya juga tetap berjalan menurut peraturan yang sudah ada.
Bahkan meski di larang, penjualan miras merambah ke dunia maya (online), seperti yang terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat. Marselia (25) gadis cantik berkulit putih di Kabupaten Tasikmalaya diciduk tim gabungan Polsek Ciawi, Sat Intelkam dan Satreskrim Polresta Tasikmalaya. Gadis cantik berambut panjang tersebut, nekat menjual berbagai jenis miras dengan sistem online.
Penjualan miras online ini, terungkap saat polisi melakukan patroli cyber. Ditemukan postingan di Facebook seorang wanita menawarkan miras (news.okezone.com, 28/1/2021).
Industri dan perdagangan miras diklaim memberikan manfaat secara ekonomi, yakni berupa pendapatan negara. Pada 2020, penerimaan cukai dari Etil Alkohol sebesar Rp 240 miliar dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Rp 5,76 Triliun (cnnindonesia.com, 02/03/2021).
Jika manfaat berupa pendapatan itu ingin ditingkatkan, produksi dan konsumsi miras tentu harus meningkat. Masalahnya, peningkatan produksi dan konsumsi miras akan meningkatkan pula kerugian akibat konsumsi miras tersebut.
Miras dapat menyebabkan kematian bagi penikmatnya. WHO menyatakan, alkohol membunuh 3,3 juta orang di seluruh dunia setiap tahun. Angka kematian akibat konsumsi alkohol ini jauh di atas gabungan korban AIDS, TBC dan kekerasan. WHO menambahkan, alkohol mengakibatkan satu dari 20 kematian di dunia tiap tahun, setara satu kematian tiap 10 detik (kompas.com, 12/5/2014).
Selain dapat mengakibatkan kematian, miras juga dikenal sebagai induk kejahatan. Di negeri ini banyak fakta yang menegaskan konsumsi miras erat dengan kasus kejahatan. Kasus terbaru, seorang oknum polisi dalam keadaan mabuk menembak 4 orang. Tiga di antaranya meninggal. Salah satunya anggota TNI (kompas.com, 26/02/2021).
Sudah sejak lama Islam memperingatkan kita dari segala bentuk dampak buruk yang muncul akibat miras. Pengharaman khamr (miras) Allah SWT jelaskan langsung kepada kita, Allah SWT menyebut khamr dan judi bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan Mukmin dari mengingat Allah, melalaikan shalat. Allah SWT juga menyifati khamr dan judi dengan rijs [un] (kotor), perbuatan setan, dan lain sebagainya.
Kemudian nabi Saw. menyebut khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan):
اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ،وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ
Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya (HR ath-Thabarani).
Sungguh miris melihat kondisi saat ini, buah dari penerapan sistem kapitalis yang hanya memikirkan keuntungan, mengakibatkan peredaran miras semakin menggurita. Menjual miras dipilih sebagai cara untuk mendapatkan penghasilan dan bertahan hidup. Tak sedikit masyarakat yang gelap mata dan tergiur dengan keuntungannya.
Namun kita tidak boleh menjadikan hal ini sebagai alasan, karena sebagai umat Islam, hukum Syara’ yang menjadi aturan dasar kehidupan. Baik bagi individu yang menjual, yang mengkonsumsi, juga negara yang mengatur legalisasi peredaran miras. Agar kita selamat di dunia dan akhirat, serta tidak mengundang murka Sang Maha Kuasa.
Karena itu, miras haram dan harus dilarang secara total. Hal itu hanya bisa terealisir jika syariah Islam diterapkan secara kaffah. Wallahualam Bissawab. [LM]