Penistaan (Lagi), Liberalisme Biang Keladi
Oleh: Isti Rahmawati, S.Hum
(Aktivis Dakwah Literasi)
Lensa Media News – Luka Tak Berdarah
Hati muslim mana yang tak sakit hati ketika nabinya dihina? Sudah tak ada perisai, Islam diberangus, kini Allah dan nabi pun turut dinista. Jagad media sosial dihebohkan dengan video Jozeph Paul Zhang yang beredar luas. Jozeph melakukan diskusi online melalui zoom. Dia mengklaim diskusi tersebut diikuti oleh beberapa orang dari berbagai negara. Kemudian ia menggunggahnya ke akun channel Youtube miliknya, dengan tema “Puasa Lalim Islam”.
Dalam video tersebut, Jozeph dengan lantangnya menistakan Islam dengan menyebut “Allah dikurung di Ka’bah”. Dia juga mengaku sebagai nabi ke-26 yang sedang meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang Maha Cabul. Di akhir video dia menantang kepada siapa saja yang bisa melaporkan dirinya atas tuduhan penistaan agama akan diberi uang 1 juta rupiah. Na’udzubillah.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Haikal Hassan mengaku sudah mendatangi kediaman Jozeph. Namun Jozeph sudah berada di Hongkong sejak 2018 silam (republika.co.id, 18/4/21).
Penistaan Terus Berulang
Berbagai bentuk penistaan agama di Indonesia terus berulang. Masih segar dalam ingatan kita bagaimana tokoh Indonesia secara terang-terangan menistakan Islam dengan melecehkan ayat-ayat Allah maupun hukum syariat Islam. Sebut saja Ahok dan Sukmawati. Penistaan kali ini terasa lebih menyakitkan sebab penista bernama Jozeph ini berani menghina Allah secara terang-terangan. Bukan lagi menghina ayat atau syariatNya.
Undang-undang tentang Penodaan agama memang tidak pernah efektif menghentikan semua itu. Ditambah lagi penegakan hukumnya seringkali jauh dari nilai keadilan. Pelakunya bahkan bisa lepas dari jerat hukum hanya dengan meminta maaf. Inilah yang membuat daftar penista agama semakin panjang di Indonesia.
Di negeri yang menganut sistem demokrasi kapitalis seperti Indonesia, siapa pun bisa bebas bertindak sesuai dengan kehendaknya atas nama Hak Asasi Manusia (HAM). Selama kebebasan itu tidak mengganggu orang banyak, maka sah-sah saja. Konsep HAM yang meliputi kebebasan beragama, berpendapat, kepemilikan, dan berperilaku telah melahirkan perilaku kebebasan yang kebablasan.
Kebebasan berpendapat telah melahirkan orang-orang yang berani menyimpang terhadap kebenaran Islam, menghina dan menghujat ajaran Islam hingga menghina Allah dan Rasul-Nya. Kebebasan berpendapat membuat siapa pun bebas berpendapat tanpa memandang apakah pendapatnya benar atau salah, menyakiti orang lain atau tidak, menyesatkan masyarakat atau tidak. Mereka hanya memikirkan bagaimana bisa berpendapat sesuai hawa nafsunya.
Hukuman Keras Penista Agama
Islam sebagai agama yang sempurna memiliki sanksi yang tegas kepada para penista agama. Hukum menghina Rasul jelas haram. Pelakunya dianggap murtad dan hukumannya adalah hukuman mati. Hukum tersebut juga berlaku kepada penghina Allah.
Dikutip dari muslimahnews.com, Al-Qadhi Iyadh menuturkan, hukuman ini telah menjadi kesepakatan di kalangan ulama dan para imam ahli fatwa, mulai dari generasi sahabat dan seterusnya. Ibn Mundzir menyatakan, mayoritas ahli ilmu sepakat tentang sanksi bagi orang yang menghina Nabi SAW. adalah hukuman mati. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam al-Laits, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ishaq bin Rahawih dan Imam as-Syafii (Lihat: Al-Qadhi Iyadh, Asy-Syifa bi Tarif Huquq al-Musthafa, hlm. 428).
Hukuman ini tentu akan memberikan efek jera bagi pelaku juga sebagai peringatan kepada siapa saja yang hendak melakukan hal yang serupa.
Namun, entah hukuman apa yang akan diberikan penguasa negara ini pada Jozeph yang telah menghina Allah dan Rasul-Nya. Jangan sampai penistaan seperti ini hanya dianggap sebagai pelanggaran biasa. Hanya dengan permohonan maaf lalu selesai perkara!
Sungguh, kemuliaan Islam tidak akan pernah bisa dilindungi tanpa adanya perisai umat yakni Khalifah. Penistaan yang terjadi saat ini terjadi karena tidak adanya institusi Islam yang menghukum tegas para penista agama. Hanya sistem Islamlah yang mampu menjaga kemuliaan Islam, Allah dan Rasul-Nya.
[lnr/LM]