Kisruh Partai Politik dalam Sistem Demokrasi

Oleh: Irna Firdausa
(Aktivis Muslimah) 

 

Lensa Media News – Perselisihan dan perpecahan di tubuh partai politik (parpol) sering terjadi dalam sistem Demokrasi. Demi memuluskan kepentingan pribadi, mereka rela saling sikut dan berebut kekuasaan dengan sesama anggota partai. Dualisme kepemimpinan parpol pun menjadi sesuatu yang sulit dihindari. Begitupun yang terjadi pada Partai Demokrat (PD) saat ini yang sedang mengalami konflik di tubuh internal partai mereka.

Ramai diberitakan, Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat digelar di The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada hari Jumat (5/3/2021) yang ditandai dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali. Sejumlah tokoh yang hadir dalam KLB Demokrat ini diantaranya adalah Marzuki Alie, Hencky Luntungan, Max Sopacua, Darmizal dan Jhoni Allen Marbun.
KLB kemudian menetapkan kepala KSP (Kantor Staf Presiden), Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat. Pelaksanaan KLB ditentang DPP Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (newsdetik.com 7/3/2021).

PD pimpinan AHY menilai hasil KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional. Beliau pun menolak hasil KLB dan menyurati Menko Polhukam, Mahfud MD, Menkumham, Yasonna Laoly dan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo agar menghentikan KLB. Mahfud MD menyatakan, pemerintah masih menganggap KLB Sumut sebagai persoalan internal PD.

Parpol yang seharusnya berfungsi untuk menasehati, mengritik dan mengoreksi penguasa, malah sibuk membuat kekisruhan dalam tubuh partai mereka sendiri. Hilangnya fungsi parpol ini akan mengakibatkan bahaya bagi umat dan pemerintah. Umat akan hilang kepercayaannya terhadap parpol. Dan jika pemerintah berjalan di jalan yang bengkok, maka tidak akan ada yang meluruskannya jika tidak ada kontrol dari parpol.

 

Parpol dalam Islam

Keberadaan Parpol dalam Islam adalah suatu keniscayaan, sebagaimana firman Allah SWT.: “Dan hendaklah ada diantara kalian segolongan umat yang menyeru kepada al-khoir (Islam). Menyuruh pada perkara yang ma’ruf dan mencegah dari perkara yang munkar. Dan merekalah orang-orang yang beruntung”  (QS. Ali-Imran ayat 104).

Dalil ini menunjukan harus adanya sekelompok dari umat yang terorganisir dengan rapi. Tujuan parpol di dalam Islam berbeda dengan tujuan parpol dalam sistem Demokrasi. Tujuan parpol di dalam Islam adalah menyeru kepada Islam serta melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Kelompok tersebut melakukan dakwah Islam dalam segi pemikiran maupun perbuatan.

Menyeru kepada alkhoir artinya menyeru atau mendakwahkan Islam secara keseluruhan. Sementara itu, memerintahkan perkara ma’ruf berarti memerintahkan segala perkara yang sesuai dengan Islam dan mencegah yang munkar berarti mencegah segala perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Perintah amar ma’ruf nahi munkar itu bersifat umum, baik pada rakyat biasa ataupun pada penguasa. Dan seringkali kejahatan ditengah masyarakat lahir dari kejahatan dan kezaliman penguasanya. Banyak hadis yang menyinggung persoalan tersebut, diantaranya adalah “Sesungguhnya pemimpin yang paling jahat adalah pemimpin yang lalai, maka jangan sampai kamu termasuk golongan mereka” (HR. Bukhari Muslim).

Begitu pula, kemungkaran yang dilakukan penguasa sungguh tidak sebanding dengan malapetaka yang diakibatkan kemungkaran penguasa. Lebih dari itu, amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa merupakan aktivitas penting dan besar pahalanya. Hadis Rasulullah SAW.: “Berjuang yang paling utama adalah mengatakan keadilan pada penguasa yang menyeleweng (dari Islam)” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi).

Oleh karena itu, fungsi parpol sangat diperlukan dalam sebuah negara. Karena parpol akan memimpin rakyat dan menjadi representatif rakyat dalam mengontrol penguasa agar senantiasa berada dalam koridor yang benar. Parpol seperti ini tegak di atas akidah Islam dengan penuh keimanan. Akidah Islamlah yang dijadikan sebagai landasan berpikir dan perbuatannya, serta sebagai kepemimpinan berpikirnya. Setiap pemikiran, hukum-hukum dan pendapat yang dikeluarkannya senantiasa didasarkan pada hukum Islam, bukan yang lain. Parpol senantiasa berpegang teguh kepada Alquran dan sunah serta menetapkan tujuan dan hukum-hukum syara yang berkaitan dengannya secara detail, arah tujuannya jelas dan tidak dapat terpalingkan pada sesuatu yang bukan tujuannya.
Aktivitas parpol dalam Islam adalah aktivitas dakwah, menjaga sistem kehidupan Islam serta merealisasikan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamiin.

Wallahu’alam.

 

[lnr/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis