SKB Seragam Keagamaan, Meningkatkan Mutu atau Fobia Syariah?

Oleh: Dita Resti Andika Sari
(Ibu Rumah Tangga) 

 

Lensa Media News – Pasca kasus aturan berjilbab di salah satu daerah pada siswi sekolah, pemerintah akhirnya mengambil sikap dengan mengeluarkan aturan terkait seragam beratribut agama.

Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama (Kompas.com, 5/2/2021).

Pemerintah melalui menag berdalih aturan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat. Menurutnya ia mengharap semua pihak memahami agama secara substansif bukan simbolik.

Aturan ini agaknya terlalu timpang dibandingkan dengan kasus pelarangan jilbab pada siswi sekolah negeri yang pernah terjadi di Bali beberapa tahun silam. Hal ini karena tidak ada tindakan dan aturan yang tegas pada peristiwa itu. Berbeda halnya dengan kasus ini.

Selain itu, substansi SKB 3 menteri justru bertentangan dengan arah tujuan pendidikan yakni menciptakan insan bertakwa. Aturan ini malah akan mendorong siswa untuk bebas berperilaku. Bahkan, aturan ini akan merugikan siswi muslim di daerah minoritas yang bisa jadi urung menghapus regulasi yang melarang pemakaian identitas agama di sekolah.

Dalam Islam, pendidikan agama untuk meraih takwa kepada Allah ditanamkan sejak dini melalui pembiasaan perilaku yang sesuai syari’at. Sembari siswa diberikan pemahaman tentang mengapa mereka harus melakukan hal itu. Karena Islam menganggap pembentukan kepribadian dibangun atas aspek pemikiran dan perilaku.

Sayangnya, keluarnya aturan ini malah membuat siswa menjauh dari sikap taat. Bahkan aturan ini tidak adil bila dibandingkan dengan pelarangan jilbab di Bali. Maka, bila sudah begini apakah benar ini untuk meningkatkan mutu pendidikan atau justru penegasan pada syariah fobia?.

 

[ry/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis