Pernikahan Dini Bukan untuk Dicegah, Tapi Butuh Edukasi Syariat
Media sosial yang sempat ramai membincangkan adanya promosi pernikahan dini yang ditawarkan oleh salah satu wedding organizer. Hal itu mengundang reaksi dari pemerintah untuk mencegah pernikahan dini. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah pernikahan dini (Merdeka.com, 11/02/2021).
Di mata pemerintah, promosi pernikahan dini tidak sesuai dengan upaya pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi. Sehingga tindakan semacam ini dianggap bersifat melawan hukum dan melanggar undang-undang.
Jika melihat upaya pencegahan pernikahan dini sejak tahun 2019, rupanya kebijakan tersebut tidak memberikan bukti dan jaminan pada tercapainya hak-hak perlindungan anak dan penghentian kekerasan pada perempuan.
Selain itu, ajakan mencegah pernikahan dini ini tidak sesuai naluri manusia yang ingin melanjutkan katurunan. Justru pencegahan pernikahan dini dapat membuat para remaja menjadi semaunya sendiri dalam menyalurkan hasrat seksualnya. Hal ini sungguh merugikan pihak-pihak yang bersangkutan.
Sementara dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang paling lama dan jalan untuk menyempurnakan separuh agama. Islam juga telah mengatur sistem pergaulan melalui edukasi dan pembiasaan interaksi antara lawan jenis yang berdasarkan syariat.
Tidak adanya edukasi tentang pernikahan yang sesuai syariat, akan menambah kesalahpahaman mengenai hakikat pernikahan. Mereka menjadi semakin jauh dari kata taat dan tak mengenal syariat. Bahkan bisa menjadi penyebab kerusakan moral bagi generasi selanjutnya. [Ah/LM]
Putri Nur Indah Sari Khasanah
Pemerhati Remaja
Kulonprogo