Cukupkah Kebiri untuk Predator Seksual?

Oleh: Siti Aisah, S.S
(Aktivis Dakwah Medan) 

 

Lensa Media News – Pelaku kekerasan pada anak kini akan menghadapi ancaman hukuman yang lebih di Indonesia. Presiden Jokowi Dodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintahan (PP) yang memungkinkan penerapan hukuman tambahan selain pidana penjara seperti kebiri hingga pelacakan keberadaan pelaku itu selepas bebas dari penjara.

Kebiri sendiri sudah pernah diterapkan pertama kali di Indonesia pada seorang pria berusia 20 tahun yang menjadi pelaku pemerkosaan Sembilan anak perempuan di Mojokerto (CNN Indonesia, 29/08/2019).

Hukuman kebiri dilakukan dengan memanfaatkan pengobatan baik melalui suntikan maupun tablet dan prosesnya dilakukan dengan kimiawi dan operasi. Kebiri diterapkan karena pemerintah menganggap inilah sanksi tertinggi dan pemberatan sanksi ini dianggap efektif untuk predator seksual.

Namun, apakah cukup kebiri memberi efek jera? Jika menilik lebih dalam sebenarnya kebiri tidak cukup untuk memberikan efek jera pada predator seksual karena aksi peredator seksual sendiri dipicu oleh banyak faktor diantaranya karena minimnya iman, pemikiran yang sekuler, sanksi yang tidak menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.

Kebiri sendiri bertentangan dengan hukum Islam yaitu dengan anjuran memperbanyak keturunan guna melanjutkan jihad melawan kafir. Bahkan Rasulullah melarangnya dengan tegas. Dari Abdullah bin Abbas ra menceritakan “ kami pernah berperang bersama Rasulullah SAW sedang saat itu tidak ada wanita bersama kami maka kami bertanya, apa sebaiknya kita kebiri diri kita? Maka Beliau melarang kita untuk melakukannya.”

Hukum di dalam sistem sekuler dengan sistem Islam tidak akan pernah bisa disamakan, jika dalam sistem sekuler hukum bagi predator seksual kebiri, maka dalam Islam bagi predator seksual yaitu hukuman had zina, namun hukuman ini hanya boleh dilakukan jika ada 4 orang sanksi atau pengakuan dari pelaku sendiri, jika salah satu dari 2 syarat tersebut tidak tercapai maka bisa dikenakan hukuman ta’zir yaitu agar pelaku kapok dan menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukannya.

Beginilah hukum yang ada di dalam sistem sekuler yang tidak akan pernah menuntaskan semua permasalahan yang terjadi di seluruh dunia karena hanya berlandaskan pada hukum manusia yang berasaskan dari akal saja, maka jika sistem saat ini terus menerus diterapkan jangan pernah heran jika solusinyapun hanya sebagai tambal sulam saja.

Maka sudah seharusnya fakta ini menyadarkan kepedulian masyarakat, menularkan kesadaran bahwa bangsa ini butuh penerapan sistem Islam, karena hanya sistem Islam sajalah permasalahan akan dituntaskan.

Dengan penerapan sistem Islam ada jaminan bahwa dengannya hidup akan senantiasa aman, serta keimanan menjadi kokoh. Terutama bagi pelaku kejahatan, karena yang ditanamkan dalam sistem Islam adalah keimanan beserta penerapan syariat kaffah, maka tidak akan pernah terjadi kembali predator seksual karena yang ia takutkan bukan hukum manusia, namun ia akan lebih takut dengan hukum yang Allah berikan kepadanya.

Jelas tak ada keraguan bahwa hanya sistem Islam yang menjamin seluruh permasalahan mulai dari yang kecil hingga yang terbesar. keadaan yang demikian hanya bisa terwujud dengan menetapkan hukum sesuai dengan Alquran dan sunnah karena inilah hukum yang bebar-benar Allah perintahkan kepada seluruh manusia.

Wallahu a’lam bish showab.

[ry/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis