Siapakah Dalang Utama di Balik Penderitaan Perempuan?

Oleh: Kunthi Mandasari
Pegiat Literasi

 

Lensa Media News – Perempuan merupakan makhluk yang istimewa. Menjadi keharusan untuk mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan kedudukannya. Namun, kini keadaan perempuan justru terbelenggu dalam pusaran derita.

Dikutip dari Kompas.com (20/12) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan banyak negara di dunia, termasuk Indonesia yang hingga saat ini masih menempatkan kedudukan perempuan di posisi yang tidak jelas.

Berdasarkan hasil studi Bank Dunia, ada lebih dari 150 negara memiliki aturan yang justru membuat hidup perempuan menjadi lebih susah. Baik dari sisi norma nilai-nilai kebiasaan budaya maupun agama.

Salah satunya sistem norma patriarki yang masih berlaku di masyarakat. Perempuan senantiasa dianggap makhluk yang lemah dan harus mengalah. Di beberapa negara, bayi perempuan yang baru lahir tidak bisa langsung mendapatkan akte kelahiran. Bahkan tidak semua negara memprioritaskan anak perempuan untuk mendapatkan imunisasi.

Ketika perempuan sudah bekerja, dia tidak boleh memiliki rumah, toko atau usaha atas nama perempuan. Hak tersebut hanya diberikan kepada laki-laki. Sedangkan di tingkat keluarga, ketika kondisi perekonomian keluarga mengalami keterbatasan ekonomi, yang akan didahulukan mengecap pendidikan adalah anak laki-laki.

Berbagai ketimpangan perlakuan terhadap perempuan kerap kali dianggap wajar. Namun, tidak demikian dengan yang dirasakan kaum perempuan. Mereka berharap adanya sebuah perubahan. Sehingga, muncullah gerakan yang menyerukan kesetaraan gender.

Hal ini dianggap sebagai solusi agar ketimpangan yang terjadi bisa dihapuskan. Dengan banyaknya perempuan yang turut andil pada sektor-sektor vital. Seperti pada sektor pengambil kebijakan. Ironisnya, permasalahan perempuan tak kunjung terselesaikan.

Bahkan aturan yang menyengsarakan perempuan tetap saja disahkan, seperti UU Cipta Kerja. Salah satunya menghilangkan upah cuti haid dan melahirkan. Dalam UU Cipta Kerja memang tidak menghilangkan pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 mengenai cuti haid dan cuti melahirkan. Akan tetapi, apabila pekerja perempuan menjalani cuti tersebut, otomatis tidak dihitung bekerja, sehingga tidak mendapatkan upah cuti. Masih banyak lagi aturan yang justru mengeksploitasi perempuan secara ekonomi bukannya melindungi.

Sehingga bisa kita simpulkan, permasalahan perempuan tidak ada kaitannya dengan peran mereka pada sektor vital. Akan tetapi, permasalahan perempuan merupakan permasalahan sistemik akibat penerapan sistem kapitalisme. Di mana sekularisme menjadi nafas dalam setiap pengambilan keputusan. Pemisahan agama dari kehidupan inilah yang menjadi sumber permasalahan.

Manusia yang serba lemah dan memiliki keterbatasan tidak patut dijadikan sebagai pembuat/penentu hukum. Pembuat hukum harus terbebas dari kepentingan. Hal ini hanya mungkin terjadi apabila aturan tersebut lahir dari pencipta alam, yaitu Allah Swt.

Dalam Islam, perempuan memiliki kedudukan yang mulia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering mengingatkan dengan sabda-sabdanya agar umat Islam menghargai dan memuliakan kaum wanita. Di antara sabdanya:
 “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita”. (HR Muslim: 3729)

Dalam Islam, peran utama perempuan sebagai ummun warobattul bait yaitu sebagai ibu dan pengurus rumah tangga. Rasulullah Saw. bersabda:
“Seorang wanita adalah pengurus rumah tangga suaminya dan anak-anaknya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepengurusannya”. (HR Muslim)

Tidak bisa dipungkiri bahwa peran ibu sangat penting dan tidak bisa diabaikan begitu saja. Ibu memiliki andil bagi kualitas generasi. Seorang ibu merupakan pendidik pertama dan utama bagi anak. Oleh karenanya, syariat Islam memastikan hal ini bisa diwujudkan dengan tidak membebankan mencari nafkah di pundak perempuan.

Islam meletakkan kewajiban mencari nafkah pada kaum pria. Negara pun harus menyediakan lapangan pekerjaan agar setiap kepala keluarga bisa mengais rezeki. Kaum perempuan wajib dinafkahi oleh suaminya atau walinya. Apabila memang sudah tidak ada sanak keluarga yang menanggung, maka kewajiban menafkahi berpindah pada negara.

Sejumlah syariat Islam lainnya juga semakin mengukuhkan kemuliaan perempuan tanpa adanya unsur eksploitasi. Perempuan juga berhak mendapatkan pendidikan agar bisa mendidik generasi. Dalam Islam, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, kecuali terkait amal ibadahnya serta porsi yang ditempatkan dalam syariat menyesuaikan dengan kodrat masing-masing. Sehingga, ketika syariat Islam diterapkan secara sempurna, tidak perlu adanya kesetaraan gender lagi.

Allah Swt. berfirman:
“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik”. (QS an-Nahl 16: 97)Wallahu a’lam bishshawab. [LM/ry]

Please follow and like us:

Tentang Penulis