Pulau Komodo, Aset Pemasukan Negara?

Oleh : Ririn Wijayanti

 

Lensa Media News – Utang Indonesia kembali naik di 2020. Bank Indonesia (BI) melaporkan jika hingga Agustus 2020, Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia meningkat menjadi USD 413,4 miliar, atau sekitar Rp6.074 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari ULN sektor publik (Pemerintah dan Bank Sentral) sebesar USD 203,0 miliar, dan ULN sektor swasta (termasuk BUMN) sebesar USD 210,4 miliar. (Kompas, 26 Oktober 2020).

Oleh karena itu, untuk menggenjot sumber pemasukan negara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia memasifkan pengembangan pembangunan Pulau Komodo sebagai salah satu pariwisata premium Taman Nasional Komodo. Alasannya, komodo merupakan hewan yang hanya ada di Indonesia sehingga memiliki nilai jual tinggi (CNN Indonesia, 27/11/2020).

Pembangunan dengan melibatkan konsultan global yang memiliki pengalaman menata pariwisata premium untuk mengelola wisata Pulau Komodo dengan tarif masuk premium. Hal ini dimanfaatkan sebagai pengelolaan Taman Nasional. Rencana ini memang mendapatkan banyak pro dan kontra. Terlebih sebagai rencana meningkatkan pemasukan negara.

Pertanyaannya, signifikankah rencana ini terhadap pemasukan negara? Retribusi taman nasional pun jika dengan harga premium, apakah mampu menjadikan negara mandiri untuk mengelola taman nasional nantinya?

 

Sumber Pendapatan Negara dalam Islam

Dalam Islam, sumber pendapatan negara diatur dalam 3 macam kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Kepemilikan Individu menurut Muhammad Rawwas Qalahji mencakup kepemilikan yang diberikan kepada seseorang atas sesuatu benda sehingga memungkinkan baginya untuk menggunakan dan menghalangi orang lain untuk menggunakannya.

Yang menjadi sebab seorang memiliki kepemilikan individu di antaranya karena telah ditetapkan oleh Allah (waris), penguasaan atas sesuatu yang dibolehkan (berburu, mengambil rumput, menghidupkan tanah mati), serta karena adanya aqad meliputi aqad tabarru (sedekah, wasiat, pinjaman) dan aqad barter (jual beli, wakalah).

Kepemilikan umum oleh Taqyuddin An-Nabhani mendefinisikannya dengan sebuah izin dari As-Syari’ kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah benda yang telah dinyatakan oleh As-Syari’ bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas yang saling membutuhkan dan As-Syari’ melarang benda tersebut dikuasai oleh hanya seorang saja.

Yang termasuk terkategori kepemilikan ini menurut Didin Hafidudin, adalah fasilitas umum, bahan tambang, sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi dimiliki oleh individu, yaitu mencakup air, padang rumput, api dikelola oleh negara.

Kepemilikan negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim, sementara pengelolaannya menjadi wewenang negara. Asy Syari’ telah menentukan harta-harta tertentu sebagai milik negara. Negara berhak mengelolanya sesuai dengan pandangan dan ijtihad, yaitu fai, kharaj, jizyah dan sebagainya.

Sebab syariat tidak pernah menentukan sasaran dari harta yang dikelola. Perbedaan harta kepemilikan umum dan negara adalah, harta kepemilikan umum pada dasarnya tidak dapat diberikan negara kepada individu. Sedang harta kepemilikan negara dapat di berikan kepada individu sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Dengan pembagian kepemilikan ini, telah nampak jelas bahwasanya sumber daya alam di Indonesia selama ini mayoritas dikelola asing. Beberapa di antaranya,

1. Amerika Serikat dengan Freeport McMoran, Newmont, Chevron, ConocoPhilips, dan ExxonMobil

2. China dengan PT Heng Fung Mining Indonesia yang berinvestasi di bidang nikel, di Halmahera, Maluku, dengan target produksi bisa mencapai 200 juta ton serta PetroChina, perusahaan migas pelat merah China juga mengelola beberapa blok.

3. Inggris dengan British Petroleum (BP) adalah operator lama sektor migas di Indonesia. BP mengelola Blok Tangguh Train III, dengan 60 persen jatah mereka dapat diekspor ke Asia Pasifik, sementara 40 persen disalurkan ke Indonesia.

4. Prancis, dengan Total E&P Indonesia mengelola blok migas Mahakam, Kalimantan Timur. Total bekerjasama dengan Inpex Corp dalam mengelola blok Mahakam. Total mengendalikan 50 persen saham di blok tersebut dan Inpex sisanya. Total memproyeksikan Blok Mahakam pada 2013 memberikan pendapatan US$ 8,92 miliar.

5. Kanada, dengan Canadian International Development Agency (CIDA) mengembangkan 12 proyek di Sulawesi saja, semuanya berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam. Melalui Nico Resources yang menjadi perpanjangan tangan perusahaan migas Calgary asal Kanada, kini ada 20 blok yang dikelola, pengelola blok terluas di Indonesia (akuratnews, 3 Juli 2019).

Dari data tersebut, jika dikelola oleh negara, maka pendapatan dari kepemilikan umum ini mampu menutup utang pokok negara, tanpa ribanya.

Wallahualam. 

 

[ln/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis