Pelajar Pengguna Narkoba Meningkat Saat Pandemi, Kemana Negeri Ini?

Oleh: Khansa Mubshiratun Nisa

(Mentor Kajian Remaja)

 

Lensa Media News – Remaja adalah masa peralihan anak-anak menuju dewasa. Remaja juga kerap kali disebut sebagai generasi penerus bangsa. Namun, apa jadinya bila pada kenyataannya generasi penerus ini justru malah tersandung hal-hal negatif seperti narkoba?

Sepanjang tahun 2020, penggunaan salah satu narkoba jenis cannabis sintetis atau biasa disebut dengan tembakau gorila, semakin marak. Mirisnya, pengguna tertinggi adalah kalangan anak sekolah, khususnya di wilayah Bandung. Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Jaya, Sofyan mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada empat hingga lima kasus penggunaan cannabis sintetis. Bahkan pihaknya pernah menemukan home industry cannabis sintetis di Katapang, yang melibatkan dua pemuda lulusan SMK. Selain itu, pihaknya juga pernah menemukan kasus sabu sebanyak dua ons di kalangan pelajar. Menurutnya, dengan adanya pandemi Covid-19, peredaran narkoba justru semakin meningkat (bandung.pojoksatu.id, 01/12/2020).

Menurut Sofyan, cannabis sintetis ini memiliki dampak yang dahsyat. Bila dikatakan bisa membuat orang menjadi gila, memang bisa, karena cannabis sintetis menyerang fungsi otak. Pengguna juga bisa bertingkah laku seperti monyet. Itulah sebabnya narkotika jenis ini disebut juga tembakau gorila.

 

Pelajar Pengguna Narkoba Meningkat Saat Pandemi

Pakar Sosiologi Universitas Airlangga, Bagong Suyanto mengatakan, narkoba di masa pandemi menjadi jalan alternatif yang menggiurkan untuk mendapatkan kepuasan dan keuntungan secara instan. Selain itu, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku, pengedar banyak menemukan pelanggan baru seperti individu yang merasa tertekan dan melampiaskan dengan cara yang salah.

Hal ini terjadi pula pada remaja usia sekolah yang merasa jenuh dan bosan kala pembelajaran online. Tak bisa dipungkiri, KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) online sangat berbeda jauh dengan KBM seperti biasanya. Saat belajar online, tak sedikit guru hanya menjelaskan materi seadanya kemudian memberikan tugas tanpa dipahami betul oleh murid-murid. Ada pula murid yang terkendala kuota sehingga ia tidak bisa mengikuti pembelajaran online, sementara di sisi lain sang murid sangat membutuhkan materi agar bisa memenuhi nilai-nilainya.

Di samping itu, rasa penasaran yang tinggi di kalangan pelajar membuat mereka ingin mencoba-coba menggunakan barang haram tersebut. Belum lagi saat ini narkoba mudah ditemukan dan beberapa jenis narkoba harganya pas di kantong para pelajar. Itulah beberapa faktor yang menyebabkan pelajar terjerumus ke dalam narkoba.

 

Kapitalis Sekuler Akar Masalahnya

Ibarat peribahasa “mati satu, tumbuh seribu”, begitulah gambaran para pengedar narkoba. Sekalipun sudah sering ditangkap dan diberitakan, masih saja kasus terus bermunculan. Alhasil, narkoba masih mudah ditemukan. Tak bisa dipungkiri, negara yang menerapkan sistem kapitalis sekuler akan sulit meninggalkan apa pun yang berbau uang. Dapat diakui, bisnis narkoba sangat menggiurkan dan berpeluang mendatangkan limpahan rupiah. Sehingga wajar, masyarakat melihat narkoba seolah diberantas, padahal dipertahankan. Penangkapan yang dilakukan terkesan setengah hati. Pelaku kelas bawah terus dikejar sampai mati, sementara gembong pemilik bisnisnya tidak pernah terungkap sehingga luput dari sentuhan hukum. Wajar jika penyebaran narkoba terus merajalela dan sulit diberantas.

 

Islam Solusi Tuntas Berantas Narkoba

Berbeda dengan kapitalis sekuler, Islam tegas mengharamkan narkoba dan akan menghilangkan peredarannya di tengah masyarakat. Para ulama sepakat terkait keharaman narkoba, sekalipun ada perbedaan dari sisi penggalian hukumnya. Dari Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).” (HR. Abu Daud dan Ahmad).

Jika dalam QS. al-Maidah: 90 dijelaskan bahwa khamr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba. Berdasarkan keharaman ini, maka Islam akan mencegah dan memberantas narkoba dengan cara meningkatkan ketakwaan individu masyarakat -termasuk para pelajar- kepada Allah. Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing orang sehingga mereka dicegah untuk mengonsumsi, mengedarkan apalagi memproduksi narkoba. Islam pun memiliki sanksi bagi pengguna narkoba,yaitu penjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qadhi/hakim (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189).

Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya. Mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qadhi karena termasuk dalam bab ta’zir. Begitulah sistem Islam mengatur seluruh problematika umat. Semua ini hanya akan tegak manakala Islam diterapkan di kehidupan kita termasuk bernegara dalam institusi Islam kaffah.

Wallaahu a’lam bish shawab.

[lnr/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis