Kurikulum Sekuler Sesatkan Umat
Belum lama ini Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah resmi menghapus konten ‘radikal’ yang termuat di 155 buku pelajaran agama Islam. Dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, 2 Juli 2020, Menag menyampaikan lewat keterangan tertulisnya “Dalam buku agama Islam hasil revisi itu masih terdapat materi soal khilafah dan nasionalisme”. Kendati demikian, Menag memastikan buku-buku itu akan memberi penjelasan bahwa khilafah tak lagi relevan di Indonesia.
Hal ini adalah penyesatan ajaran Islam. Karena kebijakan ini menghasilkan Kurikulum Pendidikan Sekuler yang anti Islam. Kurikulum yang menjadi rujukan mengarahkan umat untuk memperjuangkan tegaknya syari’at Islam diganti dengan materi yang mendorong mereka mengganti sistem Islam (Khilafah) dengan sistem buatan manusia. Padahal Khilafah adalah sistem pemerintahan dalam Islam yang wajib bagi setiap muslim untuk menegakkannya.
Berdasarkan Ijma’ Sahabat maupun ulama, khususnya ulama Ahlussunnah wal Jamaah. Imam an-Nawawi rahimahullah tegas menyatakan:
“Mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang khalifah (menegakkan Khilafah, red). Kewajiban ini berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal” (Syarkh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 12/205 ).
Islam bukanlah agama prasmanan yang bisa dipilah-pilih aturan mana yang disukai, apalagi ajaran Islam yang dihapuskan dianggap mengganggu kepentingan rezim. Hal ini jelas menunjukkan bahwa rezim saat ini anti Islam, tidak menginginkan tegaknya syari’at Islam secara kaffah. Padahal umat Islam wajib untuk memeluk Islam secara kaffah, sebagaimana firman Allah Swt. Dalam QS Al-baqarah ayat 208: “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara kaffah.”
Maka, revisi materi terkait Khilafah yang dilakukan oleh Menag telah menghalangi umat untuk taat kepada syari’at Allah secara kaffah. Karena satu-satunya jalan supaya syari’at Islam kembali tegak adalah dengan menegakkan Khilafah.
Wallahu’alam bishawab
Ipah Nurlaela Sari, S.H
[faz/LM]