World’s Teacher Day dan Dosa-Dosa Pendidikan

 

Lensa Media News, Surat Pembaca- World’s Teacher Day atau Hari Guru diperingati setiap tanggal 5 Oktober . Hari Guru Nasional menjadi momentum untuk merefleksikan peran guru pada kehidupan bangsa ini. Di balik hiruk pikuknya perayaan ini tersimpan begitu banyak cerita pilu pada perjuangan seorang guru. Mulai soal kesejahteraan, kompetensi, distribusi, rekrutmen, hingga perlindungan dunia pendidikan yang tidak sesuai.

 

Mendidik siswa memang merupakan perjalanan yang penuh tantangan. Dedikasi yang dicurahkan tidak sebanding dengan penghargaan yang didapatkan, inilah realita pahit yang harus diterima oleh guru di negeri ini.

 

Guru menjadi korban Kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Keuntungan dan kemanfaatan dalam menetapkan sebuah kebijakan menjadi ciri khasnya dalam roda kepemerintahan. Sulit kita berharap akan ada kebijakan yang akan memberikan kesejahteraan bagi pahlawan tanpa jasa ini.

 

Guru akan sejahtera apabila ada sistem yang memahami bahwa generasi muda adalah penopang bangsa. Generasi yang berkualitas akan didapat dari guru yang berkualitas. Guru akan memberikan dedikasi terbaik jika kesejahteraan, kompetensi, distribusi, rekrutmen, hingga perlindungan dunia pendidikan didapati dengan penuh keadilan.

 

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari shadaqah Ad Dimasyqi dari Al Wadhl – lah bin Atha, bahwasanya ada tiga orang guru di Madinah yang mengajar anak-anak dan Khalifah Umar memberi gaji kepada mereka sebesar 15 Dinar (1 dinar = 4,25 gram emas , 15 dinar = 63,75 gram emas). Bahkan di masa Salahuddin Ayyubi guru mendapatkan gaji yang lebih besar lagi. Gaji guru berkisar antara 11 dinar sampai 40 dinar, jika di kalkulasikan dalam bentuk rupiah maka gaji guru di dalam islam sebesar Rp 26.566.850 hingga Rp 96.934.000.

 

Di dalam Islam semua guru sama. Ketentuan bekerja sepenuhnya di bawah hukum-hukum ijarah (kontrak kerja). mendapatkan perlakuan adil sejalan dengan hukum syariah. Hak-hak mereka sebagai pegawai, baik pegawai biasa maupun direktur, dilindungi oleh Khilafah. Para pegawai bekerja sesuai dengan bidang masing-masing dengan selalu memperhatikan hak dan kewajiban mereka sebagai pegawai negara maupun sebagai rakyat.

 

Putri Rahmi, DE. SST

 

[LM, Hw]

Please follow and like us:

Tentang Penulis