Para orang tua siswa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta Pusat. Dalam aksi tersebut, para orang tua murid memprotes sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang seleksi penerimaannya berdasarkan usia. Beberapa dari peserta bahkan menggunakan atribut sekolah sebagai bentuk protes bahwa murid yang lebih tua lebih diuntungkan dalam PPDB tahun ini (30/6).

Semua tahu, negeri ini sedang diuji dengan pandemi dan berdampak pada semua bidang. Di bidang ekonomi mengalami krisis, pengusaha ada yang gulung tikar, mem-PHK karyawan dan ada yang mencoba bertahan. Di bidang pendidikan menjadi tidak optimal dengan segala keterbatasan yang ada. Dari pembelajaran daring, para orang tua dan siswa berkendala jaringan, biaya listrik dan kuota. Masalah bertambah tentang kebijakan PPDB berdasar usia.

Menjadi pertanyaan, mengapa kebijakan ini diambil? Apakah kualitas pendidikan dilihat dari usia, begitu juga dengan kemampuan ekonomi seseorang? Kita berharap, pemerintah bisa memberi kebijakan yang terbaik di masa pandemi dan tidak menuai konflik.

Dalam Islam, pendidikan menjadi hak semua warga negara. Negara menjamin kebutuhan pokok dan kolektif warga negara berupa pendidikan, kesehatan dan keamanan. Karena di dalam Islam, pemimpin mengatur urusan rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Dorongannya adalah akidah Islam sebagai ketaatan kepada Allah untuk menunaikan kewajiban. Jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa.

Hanya dalam syariah Islam, semua berjalan sesuai porsinya. Negara menunaikan kewajiban mengurus rakyat dengan syariah. Rakyat mendapatkan haknya dengan optimal terlebih ketika pandemi terjadi. Saatnya umat berharap hanya pada Islam tiada yang lain. Dan saatnya Islam memimpin dunia agar seluruh masalah bisa terselesaikan dengan baik sesuai Sang Pencipta.

 

Sherly Agustina, M.Ag.

(nafisasyaima84@gmail.com)

 

[LM] 

Please follow and like us:

Tentang Penulis