Tapera, Tambah Penderitaan Rakyat
Pemerintah kembali lagi mengeluarkan kebijakan baru yang tidak populis. Kebijakan ini terkait dengan program penyediaan perumahan bagi rakyat Indonesia yang akan berlaku 2021. Rencananya gaji pegawai baik negeri maupun swasta bakal dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% setiap bulan.
Program pemerintah ini dirancang untuk mempermudah pembiayaan rumah bagi warga yang belum punya hunian. Hanya saja tidak semua peserta program ini mendapat manfaat berupa pembiayaan. Penerima manfaat pembiayaan perumahan ini adalah para peserta yang memenuhi kriteria.
Kebijakan ini tentunya akan menambah penderitaan rakyat yang saat ini dalam kesulitan dalam menghadapi kondisi pandemi. Sudahlah iuran BPJS naik, bayar tagihan listrik naik, dan harga-harga kebutuhan pokok juga tak kunjung turun, malah ditambah dengan kebijakan ini. Saat ini rakyat dalam kondisi ‘sudah jatuh tertimpa tangga pula’.
Padahal tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman merupakan amanat Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Artinya negaralah yang wajib menyelenggarakan perumahan untuk rakyat tanpa membebani rakyat dengan pungutan-pungutan, sekalipun dengan istilah ‘tabungan’.
Sebagaimana Islam memandang, penyelenggaraan perumahan merupakan salah satu bentuk pelayanan penguasa terhadap rakyat. Karena hal itu termasuk tanggung jawab penguasa dalam memenuhi kebutuhan mendasar bagi rakyatnya. Dan pertanggungjawabannya ini bukan hanya akan dimintai di dunia tetapi di akhirat juga. [Faz/LM]
Ratni Kartini, S.Si
Kendari, Sulawesi Tenggara