Kondisi Pandemi, Teganya BPJS Dinaikkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai buka suara mengenai berbagai keluhan masyarakat usai pemerintah memutuskan menaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu ada di dalam Perpres nomor 64 tahun 2020. Dari kenaikan iuran BPJS ini alhasil akan semakin mencekik dan menambah beban rakyat di tengah situasi Pandemi ini. Karena untuk kebutuhan makan saja rakyat mengencangkan ikat pinggangnya demi bertahan hidup.

BPJS yang merupakan turunan UU Sistem Jaminan Kesehatan memang sudah bermasalah sejak awal berdirinya. Kenyataannya BPJS telah memaksa rakyat untuk membayar iuran reguler per bulan, dan juga menanggung pihak lain yang dibungkus dengan istilah gotong royong. Namun, faktanya BPJS telah mengubah layanan kesehatan menjadi pengalihan tanggung jawab negara untuk menyediakan layanan kesehatan ke pundak masyarakat.

Berbeda halnya dengan layanan kesehatan dalam sistem Islam yang mewajibkan negara untuk memberikan jaminan kesehatan secara gratis. Kebutuhan vital rakyat terhadap kesehatan ini harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk melayani. Sebab, layanan kesehatan merupakan bagian dari tanggung jawab negara kepada rakyat, serta dalam pelaksanaan nya tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta.

Di dalam sistem Islam harta milik publik berupa kekayaan SDA yang melimpah harus dikelola negara dengan amanah untuk menyejahterakan rakyat, bukan menyenangkan pemilik korporasi.

Sedangkan hasil dari individu dari bekerja atau sumber lainnya ini hanya diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan dasar individu dan keluarga. Sedangkan kesehatan, pendidikan dan keamanan yang saat ini banyak menyedot porsi pendapatan individu harusnya negara memberikan kepada rakyat secara gratis, karena itu adalah tanggungjawab riayah pemimpin kepada rakyatnya.

 

Ula Ma’rifatul Mukaromah S.E

(Aktifis Muslimah Yogyakarta)

 

[LM] 

Please follow and like us:

Tentang Penulis