Abainya Negara dalam Mengontrol Peredaran Pangan
Beredarnya daging sapi palsu di daerah Bandung saat bulan Ramadhan berlangsung sangatlah meresahkan masyarakat. Pasalnya, daging sapi palsu ini merupakan daging babi yang diserupakan menjadi daging sapi.
Hukum daging babi itu sendiri telah jelas keharamannya bagi umat Islam. Sehingga munculnya daging sapi palsu ini sontak membuat konsumen yang didominasi kaum muslimin menjadi khawatir akan beredarnya daging palsu ini dipasaran.
Peredaran daging sapi palsu bukan kali pertama ini muncul ke permukaan. Tapi, kasus ini sudah yang kesekian kalinya terjadi. Seperti yang kita ketahui menjelang hari raya Idul Fitri, daging sapi merupakan salah satu menu hidangan yang tidak boleh terlewatkan. Sehingga konsumennya pun meningkat saat menjelang lebaran.
Di dalam sistem kapitalisme tidak ada jaminan kemananan dan kehalalan suatu produk yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Sehingga, masyarakat pun harus teliti dalam memilih suatu barang sebelum ia membeli. Dikarenakan abainya negara dalam menjalankan perannya sebagai pelindung rakyat.
Di dalam sistem Islam. Negara memiliki peran besar dalam melindungi rakyatnya. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Beliau sebagai kepala negara berusaha untuk menjamin kehalalan produk yang dipasarkan di tengah-tengah masyarakat. Sang Khalifah pernah menulis surat kepada para wali yang memimpin daerah, memerintahkan mereka agar membeli babi-babi yang berasal dari suatu kaum yang bukan muslim untuk dimusnahkan.
Hal ini agar babi yang jumlahnya banyak itu tidak mengkontaminasi produk-produk atau makanan yang dikonsumsi kaum muslimin.
Ini dilakukan secara nyata oleh Umar bin Khattab, artinya negara di dalam sistem Islam secara langsung hadir mengontrol produk-produk yang beredar di tengah-tengah masyarakat untuk melindungi rakyatnya dari mengkonsumsi dan memperjualbelikan produk haram.
Intan H.A,
Pegiat literasi
[hw/LM]