Minimnya Edukasi, Mematikan Nurani

Oleh: Eka Praseyawati

(Komunitas Setajam Pena)

 

 

LensaMediaNews— Pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 yang terjadi di sejumlah daerah mengalami penolakan oleh warga. Alasannya, mereka khawatir menjadi sumber penyebaran virus Corona. Peristiwa ini membuat keprihatinan di tengah perjuangan tenaga medis menangani virus corona. Tenaga medis yang saat ini berada di garis menangani pasien virus corona tidak seharusnya mendapat masalah seperti ini.

 

Padahal para perawat, dokter dan tenaga medis tidak pernah menolak pasien, kenapa mereka tega menolak jenazah tenaga medis? Sejatinya seorang perawat adalah pahlawan kemanusiaan yang rela berkorban dan harus dihormati jasa perjuangannya.

 

Dilansir dari kompas.com (11/04/2020), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merasa teriris hatinya tatkala mendengar kabar peristiwa penolakan pemakaman jenazah Covid-19. Penolakan tersebut dilakukan oleh sekelompok warga di daerah Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang pada Kamis (9/4/2020). Ganjar mengaku terkejut dengan peristiwa tersebut, terlebih saat mengetahui bahwa jenazah yang ditolak pemakamannya itu adalah seorang perawat yang bertugas di RSUP Kariadi Semarang.

 

Dengan sorot mata yang berkaca-kaca, Ganjar pun menyampaikan permintaan maaf. “Saya mendapatkan laporan yang mengejutkan, peristiwa yang membuat tatu ati (sakit hati). Sekelompok warga Ungaran menolak pemakaman pasien Covid-19. Ini kejadian kesekian kali, dan saya mohon maaf,” kata Ganjar dalam cuplikan video yang diunggah di akun instagram @ganjar_pranowo, Jumat (10/4/2020). Ganjar tak ingin peristiwa penolakan pemakaman jenazah tersebut kembali terulang.

 

Kita tahu di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, tenaga medis mulai dari dokter hingga petugas kebersihan rumah sakit, menjadi pejuang di garda terdepan dalam menolong masyarakat. Namun begitu, rasa takut selalu dapat mempengaruhi nurani tiap orang.

 

Sosiolog Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fulia Aji Gustaman, mengatakan, insiden yang terus terulang ini menandakan minimnya tingkat literasi dan edukasi tentang covid 19 di tengah masyarakat. Orang-orang yang paham memiliki peran penting untuk terus mengedukasi masyarakat.

 

Sementara berkaitan dengan penguburan jenazah terjangkit Covid-19, SOP (Standard Operating Procedure) pemulasaran jenazah Covid-19 sudah disesuaikan dengan hukum positif mutakhir—UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Surat Edaran Dirjen P2P Nomor 483 Tahun 2020 Tentang Revisi Ke-2 Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (Covid-19)—secara teran-terangan menyatakan, “Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.” (SOP Pemulasaran Jenazah Covid-19, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta).

 

Artinya, selama pemulasaran jenazah Covid-19 telah dilakukan dengan benar sesuai SOP yang ada, maka tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menolak penguburannya. Sebab rujukan sahih dalam urusan ini adalah para dokter dan tenaga medis.

 

Oleh karenanya, kehati-hatian dalam menyikapi penguburan jenazah Covid-19 harus terukur, sesuai petunjuk ilmu kedokteran sebagaimana telah diterjemahkan secara teknis dalam SOP-nya. Tidak perlu berlebihan. Bahkan bila kehati-hatian itu justru berubah menjadi kekhawatiran tidak berdasar keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan mengarah pada penolakan penguburan secara serampangan, maka hukumnya tidak diperbolehkan.

 

Ketakutan seperti ini wajar menjangkit masyarakat, karena minimnya informasi dan edukasi yang benar dan detail terkait Covid-19 seolah membuat mati hati nurani. Masyarakat selama ini hanya mendapatkan informasi yang setengah-setengah. Bahkan campur aduk mana yang benar dan hoax tanpa bisa menyaring karena informasi dan edukasi yang seharusnya mereka dapat dari perintah tak mereka dapatkan. Maka wajar ketika masyarakat “parno” atau takut berinteraksi dengan korban dan juga tenaga medis yang terjun langsung menangani pandemi ini. Bahkan kepada jenazah korban pun mereka enggan.

 

Padahal dalam Islam, hukum memakamkan jenazah adalah fardhu kifayah. Demikian ijma’ para ulama. Bila tidak dilakukan, akibatnya semua orang bakal memikul dosanya. Saking pentingnya hal ini, agama kita memberi aturan agar menyegerakan perawatan, pengantaran dan pemakaman jenazah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
Segerakanlah (penanganan) jenazah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Manakala ada penolakan jenazah, itu akan berakibat tertundanya pemakaman. Bahkan di suatu wilayah, karena ditolak di mana-mana, jenazah sempat tertahan hingga dua hari.

 

Keimanan seseorang tidak dianggap sempurna, kecuali manakala ia mencintai saudaranya, seperti ia mencintai dirinya sendiri. Dalam kondisi seperti ini peran negara sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan saat ini. Tidak malah lepas tangan dengan permasalahan yang ada. Ingat, balasan yang akan didapatkan seseorang, adalah sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan. Dengan demikian siapapun jenazahnya harus diperlakukan dengan baik.
[Hw/Lm] 

Please follow and like us:

Tentang Penulis