Perundungan yang Tak Pernah Tertuntaskan

Bagaikan fenomena gunung es, kasus perundungan yang meningkat hanya terlihat di permukaannya. Dapat dipastikan jumlah sebenarnya jauh lebih banyak. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra mengatakan sepanjang 2011 hingga 2019, KPAI mencatat 37.381 pengaduan mengenai anak. Terkait dengan kasus perundungan, baik di media sosial maupun di dunia pendidikan, laporannya mencapai 2.473 laporan.

 

Perundungan yang semakin mengkhawatirkan ini menandakan kegagalan sistem dalam pembentukan kepribadian yang utuh dan benar pada seseorang terutama remaja atau pemuda. Pemisahan agama menjadi dasar utama yang rusak dalam sistem sekuler. Sistem pendidikannya fokus mendongkrak sisi akademis semata.

 

Pola sikap banyak diabaikan dan dibiarkan bertentangan dengan agama. Didukung dengan lingkungan pergaulan yang tidak beradab, tontonan asusila dan kekerasan yang mudah diakses, penghakiman media sosial, serta kurangnya kontrol keluarga dan masyarakat. Akhirnya para pemuda tak mampu menjadi problem solver, melainkan trouble maker. 

 

Islam menyelesaikan ini dengan sistemik. Melalui sistem pendidikan, sosial, penataan media, pendidikan keluarga, hingga sanksi. Dalam hal ini, negara ialah tameng dan garda terdepan, dimana Islam selalu menjadi patokan dalam pancaran aturan-aturannya.

 

Sistem pendidikan dalam Islam ditujukan untuk membentuk syakhsiyyah Islamiyyah. Membina pribadi-pribadi untuk memiliki ketinggian berpikir dan beradab. Aturan yang sistemik dari pendidikan usia dini hingga jenjang paling tinggi, tak lepas dari pembentukan pola sikap dan pola pikir yang utuh dan benar. Sistem sosial yang teratur, mengoordinasikan keluarga, sekolah, dan masyarakat menerapkan aturan dan meninggikan norma-norma agama. Tak dipungkiri aturan Islam sangat manusiawi. Umat manapun dapat tenteram dengannya.

 

Selain itu, negara mengawasi medsos dan menutup rapat segala akses yang merusak moral, serta memberikan sanksi tegas terhadap tindak kriminal. Menganggap dan memposisikan para pelajar menengah sebagai seorang pemuda sebab tanda baligh-nya, bukan sebagai anak-anak yang ambigu di hadapan hukum. Sehingga negara mempersiapkan pendidikan mereka untuk menjadi generasi cemerlang dan agen perubahan gemilang.

 

Atik Hermawati, Bogor

Please follow and like us:

Tentang Penulis