Era Disrupsi dan Tren Global: Badai PHK Melanda Negeri

Oleh: Yulia Hastuti, SE, M.Si

(Member Revowriter Aceh)

 

 

LensaMediaNews— Gelombang PHK (Pemutus Hubungan Kerja) secara massal belakangan telah dilakukan oleh beberapa perusahaan di Indonesia terhadap karyawannya. Perusahaan tersebut berada di berbagai sektor, mulai dari perusahaan baja, manufaktur, telekomunikasi hingga startup yang sudah menjadi unicorn.

 

Diantaranya PT. Inno Pack (600 karyawan), Finna Golf (95 karyawan), PT. Panverta Cakra Kencana (100 karyawan), PT. Karyadhibya Mahardika (800 karyawan), dan PT. Sumber Bening Lestari (130 karyawan). Diperkirakan selama kurun November 2019 hingga Februari 2020, total lebih 1.500 karyawan kehilangan pekerjaannya akibat PHK. (wartabromo.com, 18/02/2020)

 

Terbaru perusahaan yang terkena badai PHK adalah PT. Indosat Tbk. per tanggal 14/02/2020 mengakui melakukan penawaran PHK kepada 677 karyawannya dengan paket kompensasi. Selain itu perusahaan sebesar Bukalapak yang telah menjadi unicorn juga tak luput dari badai PHK terhadap karyawannya dengan dalih upaya restrukturisasi internal perusahaan demi mewujudkan visi sebagai

 

Sebelumnya dalam industri televisi seperti PT. Net Mediatama juga telah melakukan langkah efisiensi terhadap karyawan dengan berdalih bukan melakukan PHK massal melainkan menawarkan karyawan untuk mengundurkan diri (resign). Begitu juga perusahaan sekelas PT. Krakatau Steel Tbk. telah merumahkan sebanyak 2.683 karyawannya pada pertengahan tahun 2019 dalam rangka restrukturisasi. (detik.com, 18/02/2020)

 

Menanggapi fenomena ini, Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Fadhil Hasan menuturkan akibat faktor global berdampak pada tekanan perekonomian Indonesia dalam setahun terakhir termasuk dengan indikator pertumbuhan ekonomi yang tidak menggembirakan seperti investasi, daya beli, rendahnya permintaan, ekspor-impor. Juga perubahan model bisnis akibat pesatnya perkembangan digital seperti online transaction menjadi faktor banyaknya perusahaan melakukan PHK demi menjaga keseimbangan perusahaan.(finance.detikcom, 18/02/2020)

 

PHK masal yang terjadi pada sederet perusahaan dan merambah di sejumlah daerah kemungkinan akan terus terjadi dan akan semakin dimudahkan dengan adanya Draft Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Bahkan praktik PHK yang selama ini dilakukan secara ilegal oleh para pengusaha akan mendapatkan legalitas bila RUU ini disahkan. Keberadaan RUU Cipta Kerja, sebelumnya Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) hanya akan menjadikan rakyat sebagai korban dari regulasi yang hanya menguntungkan para penguasa dan pengusaha.

 

Hal ini tidak terlepas dari penerapan sistem ekonomi kapitalis karena lemahnya struktur ekonomi pasar yang dianut. Pasar bebas adalah satu di antara penerapan liberalisasi ekonomi di segala bidang. Terlebih memasuki era disrupsi dalam berbagai bidang terutama bidang teknologi karena revolusi industri 4.0 dengan adanya perubahan generasi yang menyebabkan perubahan gaya hidup.

 

Tantangan di era ini mengakibatkan lapangan pekerjaan menjadi semakin berkurang akibat teknologi. Diperkirakan setidaknya 5 juta orang akan kehilangan pekerjaan akibat otomasi. Tak ayal angka pengangguran semakin membengkak di negeri ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pengangguran pada Agustus 2019 menembus 7,05 juta orang. Jumlah yang amat besar, setara dengan penduduk satu negara.

 

Solusi tuntas dari permasalahan ini hanyalah dengan mengambil jalan yang ditawarkan Islam yaitu dengan sistem ekonomi Islam yang diterapkan oleh negara (Khilafah). PHK sangat kecil sekali kemungkinan terjadi. Prinsip ekonomi Islam mengatur penyerapan pasar domestik yang sangat didukung oleh negara dalam rangka memenuhi kebutuhan individu masyarakatnya. Termasuk tata cara perolehan harta kekayaan dan pemanfaatannya baik untuk kegiatan konsumsi maupun distribusi. Dengan terpenuhinya kebutuhan individu, pola hidup masyarakat pun menjadi lebih terarah.

 

Dengan mekanisme Islam pula negara berkewajiban mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan pekerjaan secara adil. Ini hanya akan terwujud jika sistem Islam diterapkan secara kaffah. 

 

Rasulullah saw bersabda: Imam/Khalifah adalah pemelihara urusan rakyat; ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya. (HR Al-Bukhari dan Muslim). [El/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis