Hijab, Mahkota Kemuliaan Muslimah

Oleh: Tri Nuryani (Aktivis Dakwah)

 

 

LensaMediaNews— Media sosial dikagetkan dengan munculnya berita yang hangat yang diperbincangkan seorang tokoh Islam mengatakan Jilbab tidak wajib. Kemudian muncul kampanye “No Hijab Day” yang juga ramai diperbincangkan di jagat media sosial. Kampanye tersebut bertujuan untuk melakukan gerakan pelepasan hijab untuk sehari secara global, yang diperingati tepat 1 Februari 2020 lalu.(Suara Islam, 31/1/20)

 

Kampanye ini dipelopori oleh Yasmine Mohammed, seorang aktivis HAM asal Kanada. Dia juga pendiri FHFM (Free Heart Free Mind) sebuah organisasi yang memberikan dukungan psikologis bagi para pemikir bebas (liberalis) yang hidup di negeri-negeri mayoritas muslim. (Suara Islam, 31/1/20)

 

Islam merupakan agama sempurna yang mengatur berbagai permasalahan manusia, mulai dari masalah pribadi hingga masalah umat. Begitu juga dengan masalah aurat. Perempuan dan laki-laki wajib hukumnya menutup aurat, namun batasan aurat laki-laki dan perempuan berbeda.

 

Islam yang mewajibkan memakai hijab bagi wanita tidak bermaksud untuk mengekang kebebasannya. Akan tetapi semata untuk menghormati dan memuliakannya agar nilai-nilai dan norma-norma sosial dan agama tidak runtuh.

 

Hijab yang bentuk katanya adalah hajaba yang diartikan dengan memisahkan, menabiri, menyembunyikan, dan menutupi. Hijab adalah nama suatu yang dipakai untuk menutupi atau memisahkan antara dua hal. Dalam bidang fiqih salah satu pengertian hijab adalah segala yang menghalangi atau menutupi aurat perempuan dari pandangan mata.

 

Hijab telah dikenal oleh berbagai bangsa dan masyarakat timur kuno sejak dulu. Hijab memiliki peran yang penting dalam masyarakat Yunani. Akhirnya peradaban yang maju itu mengalami kemerosotan dan kemunduran karena wanita bebas melepas hijab dan mereka boleh melakukan apa saja yang seharusnya dilakukan oleh kaum laki-laki. Seiring dengan perkembangan zaman, di Indonesia dikenal dengan pakaian penutup kepala yang lebih umum disebut “kerudung”, tetapi pada tahun 1980 lebih populer dengan “jilbab”.

 

Bagi sebagian besar orang di negara-negara Barat, hijab memang belum sepenuhnya bisa diterima dengan baik. Hijab dikenal oleh orang-orang Indonesia sebagai pakaian muslimah. Ada juga yang mendefinisikan sebagai penghalang shalat antara makmum laki-laki dan perempuan. Namun, hijab dalam pembahasan ini diartkan sebagai pakaian muslimah, yakni salah satu kewajiban yang Allah serukan dalam Al-Quran. Allah berfirman dalam surat An-Nur: 31, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya.”

 

Juga dalam Al-Quran surat Al-Ahzab: 59,
Hai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan hijabnya ke seluruh tubuh mereka yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah maha pengampun dan maha penyayang.

 

Berhijab merupakan kewajiban yang ditaklifkan kepada seorang muslimah. Setiap muslimah wajib mengenakan hijab ketika keluar rumah atau bertemu dengan non mahram. Kewajiban ini sama halnya dengan kewajiban shalat dan puasa di bulan Ramadhan.

 

Mengenakan hijab bagi muslimah bukanlah wujud Allah mengekang hambaNya. Hijab adalah mahkota kemuliaan muslimah. Allah mewajibkan muslimah menutup aurat dari non mahrom, sebagai wujud kasih sayangNya. Allah menjaga perempuan muslim dari mata jahil yang tidak berhak atas diri dan auratnya.

 

Semua amal perbuatan wajib terikat dengan hukum syaria, bukan menurut ukuran hawa nafsu. Karena keterikatan dengan hukum syara’ adalah wujud ketaatan. Hidup seorang muslimah akan berkah dengan taat syariat islam secara kaffah. Wallahu a’lam bishowab.
[Hw/Lm]

Please follow and like us:

Tentang Penulis