Menjual Air Curah, Bisnis Mengambil Hak Rakyat

Oleh : Shafiyyah Rahmah

LensaMediaNews- Muhammad Idaham wali kota Binjai, menawarkan kepada gubernur Sumatera Utara penjualan air curah yang dihasilkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Binjai untuk memenuhi pelanggan PDAM Tirtanadi di Medan. Karena, saat ini sedang dibangun dua Instalasi Penyaringan Air (IPA) di kecamatan Binjai Selatan dan kecamatan Binjai Utara, di mana sumber airnya berasal dari air baku pertemuan Sungai Bingai dan Sungai Mencirim yang mempunyai kapasitas masing-masing 300 liter/detik.

Idaham juga menyampaikan bahwa diperkirakan masih ada kapasitas tidak terpakai sebesar 550 liter/detik dari keseluruhan kapasitas terpasang di kota Binjai. Karena itulah Idaham menawarkan penjualan air curah itu ke Kota Medan. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyambut baik dan setuju dengan tawaran tersebut, dan memerintahkan agar hal tersebut segera direalisasikan. (Tribun-Medan. com,17/7/2019).

Air merupakan kebutuhan pokok yang sangat diperlukan bagi umat. Air merupakan sumber kehidupan. Dalam Islam air termasuk barang milik umum (milkiyah ammah). Dalam distribusinya kepada rakyat, penguasa tidak terikat dengan satu cara tertentu. Penguasa dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya dan sebagainya. Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar air yang didistribusikan itu harganya semakin murah dan bahkan gratis jika memungkinkan.

Maka dalam Islam sumber air haram dimiliki oleh individu ataupun kelompok dan diperjual belikan. Sedangkan fakta yang kita hadapi hari ini, adalah kesulitan akses air bersih terutama di daerah perkotaan yang tidak memungkinkan bagi mereka untuk membuat sumur sendiri. Namun kondisi ini justru dijadikan sebagai lahan bisnis bagi para korporat yang bekerja sama dengan pemerintah untuk mengkomersilkan bisnis air bersih. Inilah potret Indonesia tanah air kita hari ini. Sistem demokrasi memberikan kebebasan dalam memiliki apapun seperti privatisasi dan swastanisasi air yang dilegalkan oleh pemerintah.

Rasulullah Saw menyebutkan bahwa Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang dan api (HR Ahmad). Selain itu, Abu Huraira juga menuturkan bahwa Rasulullah berkata Tiga hal yang tidak pernah tidak dilarang (tidak boleh dimiliki siapapun) yaitu air, padang dan api. Karena itu jelas bahwa air merupakan milik umum, harus dikembalikan pada rakyat dan Islam melarang setiap individu atau kelompok manapun untuk menguasainya. Rakyat secara kolektif mempunyai hak yang sama untuk memanfaatkan aset tersebut. Semua benda yang menguasai hajat hidup orang banyak termasuk dalam kepemilikan umum. Seperti jalan raya, listrik, minyak, air dan sebagainya. Penguasa tidak berhak untuk mengambil sumber air, memberikan dan membiarkan diambil oleh korporat swasta maupun negara asing.

Syariah Islam menjamin tersedianya air bersih dan menjadi solusi tuntas permasalahan krisis air. Islam memberikan serangkaian panduan dan petunjuk serta sistem dan pengaturan semua urusan umat. Umat Islam hendaknya selalu berupaya meluruskan setiap upaya penyimpangan syariat Islam. Apa saja yang Allah berikan untuk manusia dan kehidupan di dunia ini berupa syariahnya pasti baik untuk manusia dan kehidupan. Dan berusaha memperjuangkan diterapkannya kembali syariah Islam dalam naungan khilafah. Hanya dengan menerapkan hukum Allah semua permasalahan dapat dituntaskan, dengan itu pula Allah akan menurunkan berkah buat negeri ini.

Wallahu alam bi ash-shawab.

 

[LS/Ry]

Please follow and like us:

Tentang Penulis