Adab Memasuki Pasar WAG

Oleh : KH. M. SHIDDIQ AL JAWI

 

Tanya:

Ust @⁨M. Shiddiq Al Jawi⁩ apakah Grup WhatApp (WA) ini bisa disebut pasar ketika hari promo produk/jasa, sehingga kita membaca doa masuk pasar dulu?
Yaitu doa,

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ

Siapa yang membaca doa di atas ketika masuk pasar, Allah akan mencatat untuknya satu juta kebaikan, dan menghapuskan darinya satu juta keburukan”. (HR. At Thabrani)

(Malayati Hasan, Bandung)

 

Jawab :

Doa memasuki pasar (as suuq) memang disyariatkan (masyruu’), yakni disunnahkan, bagi seorang muslim, sesuai sabda Nabi SAW :

مَنْ دَخَلَ السُّوقَ ، فَقَالَ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، يُحْيِي وَيُمِيتُ ، وَهُوَ حَيٌّ لاَ يَمُوتُ ، بِيَدِهِ الخَيْرُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ حَسَنَةٍ ، وَمَحَا عَنْهُ أَلْفَ أَلْفِ سَيِّئَةٍ ، وَرَفَعَ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ دَرَجَةٍ

Artinya :
Barangsiapa memasuki pasar, lalu dia berdoa :

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، يُحْيِي وَيُمِيتُ ، وَهُوَ حَيٌّ لاَ يَمُوتُ ، بِيَدِهِ الخَيْرُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

maka Allah akan mencatat untuknya satu juta kebaikan, dan menghapuskan darinya satu juta keburukan, serta mengangkatnya satu juta derajat.” (HR. At Tirmidzi). (Imam Nawawi, Al Adzkaar An Nawawiyyah, hlm. 259. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al Hakim dalam Al Mustadrak ‘Ala Ash Shahihain).

Apakah doa tersebut juga disyariatkan kalau kita memasuki atau membuka grup WA yang digunakan untuk menawarkan berbagai produk barang atau jasa?

Jawabnya : Ya, karena sebuah grup WA yang demikian itu telah tercakup dalam keumuman lafal “as suuq” (pasar) sebagaimana dalam hadits Nabi Saw di atas.

Lafal “as suuq” (pasar) dalam hadits tersebut datang dalam bentuk umum, yaitu mencakup segala bentuk pasar. Karena lafal “as suuq” dalam hadits itu merupakan isim mufrad yang dima’rifatkan dengan alif lam (al) istighraqiyyah (al mufrad al mu’arraf bi al al istighraaqiyyah).

Artinya, lafal “as suuq” itu asalnya adalah “suuqun” yaitu kata benda singular (isim mufrad) yang merupakan isim nakirah kemudian dijadikan isim ma’rifat dengan tambahan lafal “al” (menjadi “as suuq”), yang berarti mencakup segala bentuk pasar. (Wahbah az Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al Islami, Damaskus : Darul Fikr, 2001, Juz I, hlm. 247).

Jadi lafal “as suuq” (pasar) dalam hadits itu mempunyai makna secara umum, baik pasar tradisional yang berbentuk fisik maupun pasar moderen yang berbentuk non fisik, seperti pasar yang menggunakan alat komunikasi moderen semisal telepon, telex, internet, HP, video conference, dan sebagainya.

Maka dari itu, lafal “as suuq” (pasar) dalam hadits Nabi Saw di atas dapat diberi definisi yang luas, misalnya :

تعرف السوق ( market ) بأنها الحيز أو المكان الذي يلتقي فيه بائعو السلع أو الخدمات مع مشتريها سواء أكان هذا اللقاء في المكان نفسه أو عبر وسائل الاتصال

“Pasar didefinisikan sebagai ruang atau tempat di mana penjual barang atau jasa bertemu dengan pembeli mereka, baik di tempat yang sama atau (di tempat berbeda) melalui berbagai sarana komunikasi.” [1]

Perlu ditambahkan, para ulama berbeda pendapat dalam menilai derajat hadits di atas. Ada tiga pendapat, yaitu;

Pertama, menilai hadits tersebut sangat lemah (syiddah al dha’f).

Kedua, menilai hadits tersebut lemah ringan (ad dha’f al yasiir).

Ketiga, menilai hadits tersebut adalah hadits hasan, artinya dapat diterima (maqbuul) dan sah diamalkan. [2]

Menilai hadits di atas, Imam Al Mundziri berkata,”Hadits ini sanadnya bersambung dan statusnya hasan.” (Isnaaduhu muttashil hasan). (Imam Al Mundziri, At Targhiib wa At Tarhiib, 2/337).

Imam Syaukani berkata,”Status minimal hadits ini adalah hadits hasan.” (Aqallu ahwaalihi an yakuuna hasanan). (Tuhfah Al Dzaakiriin, hlm. 298).

Syekh Nashiruddin Al Albani juga telah menilai hadits tersebut sebagai hadits hasan dalam kitabnya Silsilah Al Ahaadits Ash Shahiihah (nomor 3139). [2]

Kami cenderung pada pendapat ketiga ini. Hal ini karena hadits di atas tidak termasuk hadits penentu hukum halal atau haram, tetapi termasuk hadits tentang targhiib dan tarhiib, yaitu tentang janji pahala atau ancaman dosa. Dalam hal targhiib dan tarhiib ini, juga dalam hal fadhaa’ilul a’maal (keutamaan amal) para ulama cenderung bersikap “tasaahul” (longgar), yaitu tidak terlalu ketat dalam menilai sebuah hadits.

Imam Ibnu Taimiyah meriwayatkan perkataan Imam Ahmad bin Hanbal :

فصل: قول أحمد بن حنبل : إذا جاء الحلال والحرام شددنا في الأسانيد ؛ وإذا جاء الترغيب والترهيب تساهلنا في الأسانيد

Pasal tentang perkataan Ahmad bin Hanbal,”Jika hadits berbicara halal dan haram, maka kami akan bersikap ketat menilai sanad-sanadnya. Tapi jika hadits berbicara tentang targhiib dan tarhiib, maka kami bersikap longgar (tasaahul) dalam menilai sanad-sanadnya.” (Ibnu Taimiyyah, Majmuu’ Al Fataawaa, Juz 18, hlm. 65). [2]

Kesimpulannya, grup WA yang menawarkan berbagai produk barang atau jasa dapat disebut pasar ketika hari promo produk barang/jasa, sehingga kita disunnahkan membaca doa masuk pasar.

Wallahu a’lam.

 

Yogyakarta, 8 Juli 2019

M. Shiddiq Al Jawi

= = =

Catatan Akhir :

[1] http://www.drcblida.dz/index.php/ar/2017-01-30-10-00-45/2017-01-30-10-01-21

[2] https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/223533

 

[LS/Hw]

Please follow and like us:

Tentang Penulis