Harga Seorang Perempuan dalam Kapitalis Sekuleris

 

Oleh: Nadhifah Zahra

(Ibu Rumah Tangga)

 

LenSaMediaNews– Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membenarkan ada perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban perdagangan manusia di China. Retno menyatakan ada 15 perempuan asal Indonesia di KBRI Beijing yang sedang menunggu dipulangkan (Kompas.com, 19/7/2019).

Retno menjelaskan, para wanita itu dikirim ke China untuk menikah dengan lelaki asal negeri Tirai Bambu itu dengan imbalan sejumlah uang. Pemerintah Indonesia berpandangan hal semacam itu sebagai bentuk perdagangan manusia, sementara hukum China menganggap itu merupakan masalah keluarga.

 

Pangkal Persoalan Perdagangan Perempuan

Persoalan ini berpangkal pada pandangan kapitalis sekuler atas perempuan. Mereka berpandangan bahwa perempuan tak ubahnya sebuah produk yang cukup laku untuk diperdagangkan. Didukung dengan pandangan mereka atas interaksi laki-laki dan perempuan hanya sekadar pandangan seksualitas bahwa perempuan adalah pemuas kebutuhan seksual.

Hal ini diperparah lagi dimana seksualitas seperti kebutuhan wajib yang harus dipenuhi sehingga menuntut pemenuhan dengan cara apapun. Semua ini sejalan dengan pandangan sekuler yang mengakomodasi kebebasan bertingkah laku.

Telah menjadi bukti nyata bagaimana kapitalis sekuler senantiasa mengeksploitasi para perempuan demi kepentingan bisnis mereka. Kita bisa melihat banyak iklan-iklan produk yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan perempuan, tapi mereka menggunakan perempuan sebagai pemikat produk mereka. Misalnya produk cat tembok, mobil dan lain-lain. Karena dengan pemikat perempuan-perempuan cantik tersebut diharapkan mampu mendongkrak penjualan produk mereka.

Bahkan lebih ekstrim lagi mereka menjual sapi-sapi kurban dengan sales-sales cantik yang disandingkan dengan hewan-hewan kurban tersebut, tentu dengan tujuan untuk menarik minat pembeli agar membeli produk mereka.

Begitu pula pandangan mereka tentang kebutuhan seksual yang harus dipenuhi dan pandangan terhadap perempuan sebagai alat pemuas seksual hal ini mendorong mereka harus melegalkan bisnis-bisnis prostitusi perzinaan dibalik kedok tempat-tempat hiburan. Maka adanya perdagangan perempuan menjadi hal yang biasa terjadi, baik perdaganan perempuan di dalam negeri maupun luar negeri.

Persoalan ekonomi turut memberikan andil dalam perdagangan perempuan, di saat kebutuhan-kebutuhan hidup menuntut pemenuhan, maka perdagangan perempuan menjadi jalan pintas bagi perempuan-perempuan yang lemah iman dan tidak memiliki life skill yang bagus untuk mendapatkan materi dengan cara cepat.

 

Islam Memandang Perempuan

Islam memandang perempuan sebagaimana laki-laki sebagai hamba Allah Swt yang harus dihormati dan dijaga kehormatannya. Maka, Islam menyiapkan seperangkat aturan agar perempuan senantiasa terjaga kehormatannya seperti:

Pertama, Islam memisahkan kehidupan perempuan dan laki-laki. Namun tetap boleh berinteraksi dalam kehidupan umum di tengah-tengah masyarakat untuk menunaikan pemenuhan kebutuhan mereka, misalkan dalam pendidikan, kesehatan, muamalah, dan lainnya dalam bentuk interaksi yang umum.

Kedua, Islam melarang kholwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan tanpa disertai mahromnya), karena perbuatan perzinaan sebenarnya berawal dari aktivitas berduaan.

Ketiga, Islam mewajibkan bagi perempuan yang keluar rumah menutup auratnya dengan kerudung dan jilbab, agar kehormatannya ketika berada dalam kehidupan umum senantiasa terjaga.

Keempat, Islam juga melarang perempuan tabaruj ketika keluar rumah yaitu berhias yang berlebihan yang dapat memalingkan pandangan laki-laki di sekitarnya, sehingga akan memicu terjadinya pelecehan seksual.

Kelima, Islam mewajibkan perempuan ke luar rumah atas izin orang tuanya atau suaminya bagi yang sudah menikah.

Keenam, Islam melarang perempuan bepergian dalam jarak safar (jarak yang ditempuh dalam waktu sehari semalam) tanpa disertai mahromnya.

Ketujuh, Islam tidak mewajibkan wanita bekerja, dimana tanggungan nafkah perempuan adalah pada ayahnya atau pada suaminya bagi yang sudah menikah.

Dengan seperangkat aturan Islam ini maka dijamin kehidupan perempuan akan senantiasa terjaga kehormatannya dan terjaga martabatnya. Namun, semua aturan tadi tidak mungkin diterapkan kecuali dalam sebuah sistem Islam yaitu sistem Khilafah Islamiyyah.

 

[Lm/Hw/Fa]

Please follow and like us:

Tentang Penulis