Kapitalisasi Sumber Daya Alam

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengusulkan rencana pengenaan cukai plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Ia pun optimis penerapan cukai kantong plastik bisa dilakukan tahun ini. Bukan hanya itu saja, kini warung pempek juga akan mendapatkan pajak sebesar 10 persen.

Sungguh ironis, jika pajak harus dibebankan kepada masyarakat dalam berbagai pendapatan mereka. Hal yang amat kecil pun tak luput dari pajak. Padahal negeri Indonesia merupakan negeri yang kaya akan sumber daya alam (SDA). Dimana hasil dari SDA tersebut seyogyanya mampu untuk mensejahterakan rakyatnya. Tanpa adanya pungutan pajak apapun.

Hal ini terjadi akibat kebobrokan paradigma kepemimpinan kapitalistik yang gagal mengurus pengelolaan sumber daya alam negeri ini. Dimana pengelolaan sumber daya alam diserahkan kepada asing atau swasta. Alhasil, tujuan utamanya adalah memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya, tanpa mempedulikan kesejahteraan rakyatnya.

Oleh sebab itu, seyogyanya pemerintah harusnya kembali kepada paradigma yang benar, yaitu mengelola sumber daya alam sesuai dengan syariat Islam. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saat menjadi pemimpin negeri. Beliau menarik kembali tambang garam yang diberikan kepada Al Abyadh bin Hammal untuk dikelola oleh negara. Mengingat SDA merupakan harta milik umum yang tidak boleh diswastanisasi dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Sehingga kesejahteraan akan mampu dicapai tanpa harus memungut pajak dari rakyat.

Siti Komariah
Konda, Sulawesi Tenggara

 

[LS/Ah]

Please follow and like us:

Tentang Penulis