Grasi Kemanusiaan yang Tidak Manusiawi

Terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak yang juga mantan guru Jakarta Internasional School (JIS) Neil Bantleman dikabarkan telah bebas. Neil dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019. Grasi yang dikeluarkan mengurangi pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta.

 

Alasan kemanusiaan dalam pemberian grasi yang dikeluarkan pun menjadi alasan yang tidak manusiawi. Karena pemberian grasi ini menjadi hadiah menyakitkan bagi korban dan melukai rasa keadilan hukum dalam negeri. Kasus ini dikhawatirkan memiliki dampak buruk, yakni dampak kepada melemahnya gerakan hukum dalam memutus mata rantai kejahatan seksual. Mengingat kasusnya merupakan kejahatan luar biasa dan sangat berbahaya. Faktanya, pedofilia merupakan penyakit menular yang membahayakan moral dan kualitas generasi masa depan.

 

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Neil hanya satu dari banyak kasus yang belum terungkap. Kasus pedofilia ini semakin marak karena tidak ada hukum yang tegas kepada pelakunya. Pemberian grasi ini menjadi bukti lemahnya pemerintah menghadapi pelaku kriminal dalam negeri terutama warga asing. Maka pemerintah tidak boleh lemah, seharusnya memberikan hukum yang keras dan tegas sehingga akan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual lainnya. (LN/WuD)

Ratih Rahmawati

Please follow and like us:

Tentang Penulis