Ancaman Bahaya Pedofilia

Oleh : Erlina YD, S.Hut

(Pegiat Literasi, Founder KOMUNE “Komunitas Muslimah Peduli Generasi”, Brebes)

 

LensaMediaNews- Terpidana kasus pelecehan seksual siswa Jakarta International School kini Jakarta Interculture School (JIS), Neil Bantlemen warga Kanada yang merupakan guru JIS mendapatkan grasi dan kini telah bebas. Menurut Kabag Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto, Neil sudah bebas dari Lapas kelas 1 Cipinang tanggal 21 Juni 2019. Neil mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi berdasarkan keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 Juni 2019.(Kompas.com, 12/7/2019).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan kebijakan Presiden Jokowi yang sudah memberikan grasi tersebut. Anggota KPAI Putu Elvina mengatakan grasi Jokowi menjadi lembaran hitam terhadap upaya perlindungan anak di Indonesia. Putu menyebut kasus pelecehan seksual siswa JIS itu menjadi komitmen pemerintah memberi perlindungan kepada anak-anak. (CNNIndonesia.com, 12/07/2019).

Kekecewaan juga nampak dari orangtua korban pelecehan seksual. Harusnya pemberian grasi ini melalui pertimbangan yang tepat serta melewati pendalaman dari mulai pengajuan sampai dengan proses penilaian. Apalagi yang diberikan grasi adalah pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak atau biasa disebut pedofilia.(CNNIndonesia.com, 12/07/2019)

 

Bahaya Pedofilia

Pedofilia adalah sebuah gangguan kejiwaan di mana penderitanya mengalami kelainan seksual menyukai anak kecil. Rata-rata yang menjadi pedopil (pelaku pedofilia) adalah dari golongan pria. Penderita pedofilia biasanya melakukan ancaman kepada korbannya untuk tidak membeberkan rahasia. Tak jarang pelakunya melibatkan anggota keluarga sendiri. (hellosehat.com)

Anak-anak yang menjadi korban pedofilia akan mendapatkan gangguan secara fisik dan mental. Mereka akan tumbuh dengan kelainan seksual yang sejenis dan bisa melakukan hal yang sama sebagai balas dendam terhadap keburukan dan kepahitan yang mereka rasakan. Gangguan dan trauma tersebut bisa terjadi dalam jangka yang panjang bila tak segera mendapatkan penanganan yang tepat.

Banyak di antara pedopil yang mengaku bahwa aksinya muncul karena dorongan syahwat dalam dirinya. Banyaknya dorongan syahwat, akan semakin memicu nafsu syahwat yang tentunya membutuhkan penyaluran. Penyaluran pun semakin beragam dan di antaranya adalah pelecehan seksual terhadap anak atau pedofil ini. (psikoma.com)

Semakin banyaknya kasus pedofil menunjukkan bahwa pertumbuhan budaya seks bebas sudah pada tingkat yang parah dan memprihatinkan. Kegeraman terhadap pedopil memunculkan wacana agar pelaku pedofilia dihukum kebiri. Dari hukuman kebiri ini diharapkan akan membuat jera pelaku pelecehan seksual ini.

Namun di dalam Islam sendiri mengharamkan hukum kebiri. Kebiri memiliki arti memotong dua buah dzakar yang dapat dibarengi dengan pemotongan penis (dzakar). Ada beberapa hadits terkait keharaman kebiri.

Dari Ibnu Mas’ud ra. dia berkata : “Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi Saw. sedang kami tidak bersama isteri. Lalu kami berkata (kepada Nabi Saw.) Bolehkah kami melakukan pengebirian? Maka Nabi Saw. melarang yang demikian“. (Hr. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban)

Ada hadits lain juga yang menunjukkan larangan Rasulullah Saw. terhadap pengebirian.
Dari Sa’ad bin Abi waqqash Ra. dia berkata Rasulullah telah menolak Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul (meninggalkan kenikmatan duniawi demi ibadah semata). Kalau sekiranya Rasulullah Saw. mengizinkan Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul, niscaya kami sudah melakukan pengebirian (HR Bukhari dan Muslim).

 

Lalu bagaimana agar tidak terjadi pedofilia lagi?

Yang pertama, tentu keluarga harus menjadi benteng yang kokoh untuk melindungi anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual. Bekali anak dengan akidah yang kuat serta berikan pemahaman tentang penjagaan aurat dan hukum-hukum dasar lainnya yang terkait dengan hukum pergaulan. Jalin komunikasi terbuka dan erat sehingga bisa mencegah secara dini ketika ada permasalahan pada anak.

Yang kedua, masyarakat harus pro-aktif untuk saling menjaga dan mengawasi lingkungan jika terjadi hal-hal yang tidak semestinya. Tingkatkan kepedulian jika melihat sesuatu yang tidak wajar.

Yang ketiga, peran negara sebagai pencegah dan pemberi sanksi khususnya pada pelaku pelecahan seksual ini. Negara bisa membatasi bahkan melarang sama sekali segala hal yang berbau pornografi dan pornoaksi. Segala media dari mulai buku, media sosial, tv, internet dan lain-lain tidak diberi celah untuk menampilkan pornografi dan pornoaksi.

Para pelaku pedofilia akan diberi sanksi sebagiamana hukum zina dan liwath sesuai dengan jenis kemaksiatannya. Sanksi tegas ini akan membuat jera para pelaku tindak kekerasan seksual. Ketiga poin di atas akan bisa diterapkan dengan dukungan sistem yang mengimani Alquran dan ash-shunnah dengan kaffah.

 

[LS/Ln]

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis