Makanan Terpapar Zat Berbahaya Mengancam Umat
Oleh Ridha Yanty*
LenSaMediaNews– Dalam Operasi Terpadu Pasar aman dari bahan berbahaya yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperidakop dan UKM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ditemukan 2 sampel positif mengandung zat berbahaya Rodhamin B, dari 32 sampel yang diperiksa.
Yaitu berupa bahan makanan, kue dan bahan pembuat makanan dari para pedangang kaki lima sepanjang jalan Abdul Azis hingga pasar induk Amuntai. (www.kanalkalimantan.com ). Bukan hanya di Amuntai, di Kabupaten Balangan pun ditemukan zat berbahaya dalam operasi yang dilakukan di Balangan, tim memperoleh 27 sampel dari pedagang yang ada di Pasar Paringin.
Sampel tersebut terdiri dari kerupuk, sirup, cendol, gula merah, kue lapis, arem-arem, lapat, pentol, pewarna sumba, mie, dan pop corn. Kemudian ditambah dengan dua sampel dari pedagang yang ada di pasar Adaro. Dua sampel yang diambil terdiri dari kue lapis dan mie bancir.
Berdasarkan pengujian yang dilakukan terhadap semua sampel diperoleh hasil ada empat sampel yang tidak memenuhi syarat . Di mana sampel bahan makanan tersebut diketahui positif mengandung Rhodamin B. (https://banjarmasin.tribunnews.com/2019/06/25).
Rhodamin B adalah salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas . Zat ini ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya pada makanan melalui Menteri Kesehatan (Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85. Rodhamin B dapat menyebabkan iritasi saluran pernafasan, iritasi kulit, iritasi pada mata, iritasi saluran cerna dan gangguan hati.
Rodhamin B dapat berakumulasi dalam pada tubuh dan bersifat karsinogenik yang bila digunakan pada jangka panjang dapat menyebabkan penyakit kanker dan tumor pada organ tubuh manusia. Sangat berbahaya bagi tubuh manusia, namun penggunaan Rhodamine B dalam makanan masih terdapat di lapangan. Seperti pada fakta yang terjadi di Kabupaten HSU dan Balangan.
Zat-zat berbahaya ini menjadi hal yang lumrah di masyarakat dan masyarakat pun tidak mengetahui bahwa makanan yang mereka konsumsi atau mereka buat, ternyata bisa merusak organ tubuh manusia bila digunakan dalam bahan makanan. Karena bahan atau zat tersebut tidak boleh ada dalam makanan.
Sebuah produk makanan bila ditambahkan dengan zat-zat ini hasilnya akan menjadi lebih menarik. Warna menjadi terang. Sedangkan pada boraks makan menjadi lebih awet dan tekstur makanan menjadi kenyal dan lebih disukai masyarakat. Dan bahannya pun murah dan mudah didapat.
Di alam Kapitalisme-Sekuler yang serba sulit dan mahal ini apakah bisa masyarakat aman dari bahan berbahaya? Apakah cukup dengan operasi pasar dan pemeriksaan sampel, semuanya akan terselesaikan dan masyarakat tidak lagi menggunakannya? Harus ada solusi yang jelas dan tegas dari Pemerintah agar masyarakat tidak kuatir lagi untuk mengkonsumsi yang mereka beli. Dan kesehatan mereka pun terjaga.
Bagaimana Islam Memandang Masalah Ini
Tentu Islam memiliki seperangkat aturan jelas bagi seluruh aspek kehidupan. Islam sangat memperhatikan tersedianya makanan yang halal sekaligus thoyyib bagi masyarakat. Sebagaimana dalam Alquran Surah Al Maidah ayat 88 yang artinya:
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thoyyib) dari apa yang telah direzekikan kepadamu dan bertakwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya.
Islam sangat memperhatikan umatnya, dalam hal makanan pun diperintahkan untuk memakan makanan yang baik. Tidak tercampur dengan hal yang tidak baik apalagi yang haram. Makanan disebut thoyyib atau baik dikonsumsi ketika makanan tersebut tidak membahayakan fisik dan akal. Pendapat ini disampaikan Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsirul Quranil ‘Adzim yang artinya,
“Sesungguhnya Allah membolehkan kepada makhluk-Nya untuk mengkonsumsi apa saja yang terdapat di bumi selama dalam kondisi halal dari Allah dan thayyib, artinya makanan tersebut dinilai baik dan tidak membahayakan fisik dan akal.”
Selain itu di bawah naungan sistem Islam, ada petugas khusus yang mengawasi terjaganya barang-barang yang dikonsumsi masyarakat. Ketakwaan individu juga terus dipupuk, melahirkan kesadaran yang tinggi untuk taat pada aturan Illahi
Plus aturan tegas dari negara terhadap para pelanggar hukum mampu membuat jera mereka yang pernah terciduk. Bahkan menghalangi orang yang berniat melakukan hal serupa untuk beraksi. Inilah sistem kontrol yang paripurna dalam Islam. Umat akan terlindungi dari hal yang mengancam nyawa mereka. Sungguh sangat merindukan penerapan Islam secara kaffah di alam semesta ini.
*Praktisi Kesehatan dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan di Tapin
(LN/Fa)