Waspada Jebakan Utang Membidik Pendidikan Islam

 

Oleh: Eni Mu’tamaroh I, S.Si
(Pendidik dan Member Revowriter)

 

LenSaMediaNews– Utang negeri ini kian melambung tinggi. Dari tahun ke tahun nominalnya semakin besar. Data terakhir April 2019, utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai 389,3 miliar dollar AS atau sekitar Rp5.528 trilliun. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menghimbau agar Indonesia waspada agar tak masuk dalam jebakan lingkaran utang. “Kalau tidak hati-hati, kita bisa masuk dalam jebakan, yaitu ketidakmampuan membayar utang sehingga harus menutup utang dengan utang baru,” katanya. (alinea.id, 18/05/2019).

Negeri ini memang tak pernah berhenti berbenah. Banyak dana yang dibutuhkan. Belum tuntas pembangunan infrastruktur yang menelan dana besar dari utang, saat ini dibidang pendidikan tengah digarap proyek peningkatan mutu khususnya pada pendidikan Islam di bawah naungan Kementerian agama (Kemenag). Bertajuk “Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah”, Kemenag mengajukan bantuan dana ke Bank Dunia lewat dana pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN).

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Komarudin Amin menyatakan untuk mendongkrak kualitas pendidikan Islam dibutuhkan kerjasama dengan Bank Dunia. Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya proyek tersebut disetujui dan dijanjikan kucuran dana sebesar Rp3,7 triliun. (Republika.co.id, 19/06/2019).

Berdasarkan catatan Bank Dunia, sekitar 8 juta anak atau 15 persen dari total siswa sekolah dasar dan menengah di Indonesia mengenyam pendidikan di sekolah agama di bawah Kemenag. Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Rodrigo A Chaves mengungkapkan proyek perbaikan mutu madrasah ini merupakan komponen penting dari pemerintah Indonesia untuk memperkuat modal manusia, serta meningkatkan mutu sistem pendidikannya. (cnnindonesia.com, 28/06/2019)

Bank Dunia tentu tak cuma-cuma memberikan utang. Ingat prinsip “no free lunch.” Pasti ada deal-deal politik untuk menyepakati perjanjian utang tersebut. Jika pendidikan Islam sudah diobok-obok oleh arahan asing maka Islam akan di gandeng sejalan dengan pemikiran mereka. Padahal Islam itu berdiri sendiri, hanya bersumber pada wahyu illahi, tak ada kompromi dengan pemikiran diluar Islam. Menyandarkan perbaikan mutu pendidikan Islam pada utang luar negeri patut diwaspadai.

Sebagaimana penjelasan Syaikh Zallum, 2004, dalam terjemahan kitab Al amwal, hal. 97, Pinjaman dari negara-negara asing dan lembaga-lembaga keuangan internasional, tidak dibolehkan oleh hukum syara’. Sebab, pinjaman seperti itu terkait dengan riba dan syarat-syarat tertentu. Riba diharamkan oleh hukum syara’, baik berasal dari seseorang maupun dari suatu negara. Sedangkan persyaratan (yang menyertai pinjaman) sama saja dengan menjadikan negara-negara dan lembaga-lembaga donor tersebut berkuasa atas kaum Muslim. Akibatnya, keinginan dan segala keperluan kaum Muslim tergadai pada keinginan negara-negara dan lembaga-lembaga donor. Karena itu, hal ini tidak diperbolehkan secara syar’iy. Selain itu, utang luar negeri merupakan bencana yang sangat berbahaya bagi negeri-negeri Islam, dan menjadi penyebab orang-orang kafir menguasai negeri-negeri kaum Muslim. Jadi, selama ada beban utang, umat selalu berada dalam kondisi terpuruk.

Pendidikan merupakan komponen penting dalam sebuah negara, salah satu pilar peradaban. Tidak memisahkan antara pendidikan umum maupun pendidikan agama (Islam). Semua menjadi tanggung jawab negara untuk menjamin keberlangsungannya. Baik dari persoalan sarana dan prasarana, kurikulumnya, sumber daya manusianya, dan tentu pembiayaan untuk menyediakan fasilitas kebutuhan tersebut. Sehingga harus benar-benar dikelola sendiri oleh negara. Jika negara melibatkan campur tangan asing, seperti meminta bantuan dana pada Bank Dunia sama artinya dengan membuka celah intervensi atas arah pendidikan Islam.

Imam Ibnu Hazm, alam kitabnya Al-Ihkam menjelaskan bahwa kepala negara berkewajiban untuk memenuhi sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat. Pembiayaan pendidikan sepenuhnya ditanggung oleh negara melalui Baitul Mal (Kas negara). Biaya pendidikan dari Baitul Mal itu secara garis besar dibelanjakan untuk dua kepentingan. Pertama: untuk membayar gaji semua pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan seperti guru, dosen, karyawan dan lain-lain. Kedua: untuk membiayai segala macam sarana dan prasarana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, dan sebagainya. (An-Nabhani, 1990 dalam Ensiklopedia Khilafah & Pendidikan)

Indonesia adalah negara kaya akan sumber daya alamnya. Jika dikelola dengan benar, mengikuti aturan Islam maka keuangan negara akan melimpah. Negara tak perlu berhutang pada luar negeri untuk berbenah diri, termasuk untuk pembiayaan peningkatan mutu pendidikan. Utang luar negeri harus di stop, karena sudah menyengsarakan negeri ini dan masuk dalam jebakan penjajahan.

Wallahu’alam

 

(LN/Fa)

Please follow and like us:

Tentang Penulis