Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputus bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penerapan sistem penghitungan suara (situng) dan hasil hitung cepat (quick count). Dalam putusan yang dibacakan, KPU diminta untuk memperbaiki tata cara input data situng (16/5). Hal ini tentu saja semakin menyulitkan komisi tersebut untuk memperoleh kepercayaan yang tinggi dari masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu 2019.

Ya, konstelasi sistem memang memungkinkan lahirnya celah kecurangan. Arogansi kekuasaan sudah tak kenal batas. Segala cara cenderung dihalalkan guna memuluskan jalan. Tak heran bila lahir ungkapan bahwa demokrasi itu mahal. Untuk eksis di dalamnya, terkadang perlu menempuh cara tak bermoral guna mengembalikan modal.

Padahal, cara-cara culas tak dibenarkan dalam syariat. Apalagi ini menyangkut prosedur pemilihan pemimpin. Lembaga terkait harus bersikap netral, tidak terkesan condong pada salah satu kubu paslon. Bukankah pemimpin yang adil hanya bisa dihasilkan dari sistem yang adil pula?

Ilmi Mumtahanah
Konawe, Sulawesi Tenggara

[Fa]

Please follow and like us:

Tentang Penulis